Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Warga Samang Tuntut PT Abi Perkasa, Bayar Material Batu Sebelum Puasa

Warga Samang Tuntut PT Abi Perkasa, Bayar Material Batu Sebelum Puasa
Kepulauan Aru jargariapost.com - Warga masyarakat desa Samang kecamatan Pulau-pulau Aru menuntut pembayaran matrial lokal berupa batu yang dipergunakan untuk proyek pekerjaan jalan Lapen lintas Samang-Lamerang agar secepatnya dilakukan.

Warga meminta realisasi pembayaran oleh PT Abi Perkasa perusahaan pemenang tender pekerjaan ini dilakukan sebelum pelaksanaan ibadah puasa tiba.

" mereka tuntut agar sebelum puasa ini kontraktor sudah harus menyelesaikan pembayaran batu itu " Demikian penegasan ini disampaikan Anggota Komisi III DPRD Aru, Jafarudin Hamu kepada sejumlah wartawan dikantor DPRD AruSelasa (28/2/2023).

Jafarudin mengaku, tuntutan ini sangat mendasar dan masuk akal, sebab sampai dengan saat ini sepeserpun uang belum mereka Terima sejak pekerjaan jalan Lapen itu dilakukan, padahal diketahui kalau PT Abi Perkasa sebagai pemenang tender proyek senilai Rp 9,7 Miliar ini telah melakukan pencairan 40% dana awal yang seharusnya itu dipakai untuk membayar kebutuhan matrial termasuk batu lokal masyarakat desa Samang.

" terkait dengan batu yang menjadi viral, masyarakat yang ada di sana sampai saat ini batu onthelark itu belum pernah dibayar satu persenpun padahal kontraktor yang bersangkutan sudah menerima empat puluh persen dari anggaran yang ada,maka kalau empat puluh persen berarti 3,6 miliar " Beber Jafarudin.

Politisi Golkar inipun menduga, 40% dana awal tersebut telah dipergunakan untuk pekerjaan lain.

" harga batu itu kalau empat ratus atau lima ratus juta itukan cukup ada indikasi bahwa anggaran yang bersangkutan dipakai untuk pekerjaan lain, ada indikasi itu, pasti karena dana 3,6 masakan masyarakat itu belum dibayar sama sekali, yang baru dibayar adalah batu putih untuk mengerjakan gorong-gorong tetapi untuk ontherlack sampai saat ini itu,belum pernah kontraktor membayar kepada masyarakat " Ujarnya.

Jafarudin mengaku,sebagai putra desa setempat dirinya menyesalkan tindakan kontraktor yang lalai mekakukan kewajibannya membayar apa yang menjadi hak masyarakat.

" pola yang seperti ini sebenarnya saya sebagai anak daerah di situ juga rasa keberatan karena saya satu-satunya yang ada di lembaga ini yang bisa memperjuangkan hak daripada masyarakat kecil,Saya kira itu intinya itu " Kesalnya.

Meski demikian, dirinya mengaku pihak perusahaan telah berjanji dalam waktu dekat akan memberikan apa yang menjadi hutang mereka kepada masyarakat setemoant.

" Mukat dalam hal ini kuasa direktur menjanjikan kepada Komisi tiga untuk dalam waktu dekat ini seluruh batu yang dipakai oleh perusahaan itu harus dilunasi " Pungkasnya.

Sebelumnya beberapa waktu lalu beredar luas di media sosial unggahan sebuah video yang memperlihatkan telah terjadi keributan antar masyarakat desa Samang dengan pihak PT Abi Perkasa.

Dalam unggahan itu warga Samang terlihat sedang beradu mulut dengan seorang pria berjaket hitam, menggunakan topi dan kaca mata hitam,warga emosi pasalnya harga batu lokal yang diambil perusahaan untuk pekerjaan jalan ini takunjung dibayar.

Dari unggahan video berdurasi 58 detik itu pria tersebut diketahui merupakan seorang kontraktor yang biasanya disebut Fajar Distro.


Hasil RDP dan On The SpotSpot, Komisi III Temukan Ada Item Pekerjaan Jalan Lapen Lamerang Damang Tidak Sesuai


Dobo, Komisi III DPRD Aru menemukan adanya ketidaksesuaian pada proyek pekerjaan jalan lapen Lamerang-Samang Kecamatan Pulau-pulau Aru yang dikerjakan PT Abi Perkasa,Perusahaan asal papua ini diketahui melewatkan salah satu item lapisan pengaspalan hingga akhirnya berdampak pada kualitas jalan sepanjang kurang lebih 209 Meter yang baru terselesaikan.

Temuan Komisi III itu diperoleh setelah digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah pihak,termasuk peninjauan lapangan (On The Spot) langsung oleh Komisi.

" Tanggal 23 itukan kita laksanakan rapat di komisi III dan setelah mendapat penjelasan dari dinas baik itu PPK, Kepala Dinas maupun ahli dalam hal ini nyang menangani tentang jalan Maka secara spesifikasi beliau Jelaskan bahwa terkait dengan jalan itu ada mekanismenya " Ujar salah satu anggota Komisi III DPRD Aru Jafar udin Hamu kepada sejumlah wartawan digedung Wakil Rakyat Selasa (28/2/2023).

Mekanisme itu menurutnya,sesuai keterangan ahli jika berdasarkan kontrak terdapat 3 (tiga) tahapan pengaspalan yang harus dilakukan kontraktor.

" kontrak itu kan dijelaskan bahwa setelah batu ontherlack maka lapisan itu ditambah batu 57 kemudian disiram aspal kemudian 23 dan seterusnya disiram aspal kemudian 21 seperti itu " Terang Hamu.

Sayangnya fakta berkata lain,pasalnya proyek senilai Rp 9,7 Miliar bersumber dari DAK Dinas PU Tahun Anggaran 2023 ini ternyata dikerjakan asal-asalan,diduga lantaran ingin mendapatkan keuntungan besar akibatnya salah satu item tahapan lapisan pengaspalan tidak dilakukan.

" kenyataan yang ada di lapangan tidak seperti itu yang terjadi adalah setelah ontherlack dia langsung siram aspal lalu ke 23 habis 23 langsung dia aspal langsung buang pasir nah ini tidak sesuai dengan bestek yang ada,jadi ada tiga tahapan pengaspalan itu sesuai bestek " Bebernya lagi.

Atas persoalan ini, politisi Golkar ini mengaku pihaknya secara tegas meminta agar dilakukan perbaikan kembali, perbaikan ini menurutnya telah disepakati kontraktor.

" Oleh karena itu Komisi minta supaya pekerjaan itu harus diperbaiki,diperbaiki dengan cara yang 209 meter itu harus disapu pasirnya dibuang kemudian di aspal kembali dan dikasih dua tiga untuk melapisinya,nah itu kesepakatan yang ada " Ungkapnya.

Jafarudin Hamu mengaku,pihaknya konsisten m,engawal kasus ini hingga tuntas

“ Komisi bilang dalam rapat itu bahwa harus diselesaikan kalau tidak kita on the spot lagi, dan kita akan memanggil kontraktor yang bersangkutan lalu kalau sampai tidak bisa melaksanakan itu maka kita akan membuat pansus untuk jalan Lamerang-samang lamerang itu,pekerjaan ini terlambat bukan karena masyarakat tetapi kontraktor yang bersangkutan “ tandasnya. ( 01 JP )

Posting Komentar

0 Komentar