Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru Melakukan Penahanan Terhadap JA Selaku KPA Pada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan TA 2018 Sementara DiLapas Kelas III DOBO
Kepulauan Aru, jargariapost.com - Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Aru, Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru menetapkan “JA” selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dinas Pendidikan & Kebudayaan Kepulauan Aru TA.2018.
Disampaikan Oleh Romi Prasetiya Niti Sasmito SH. Di Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, Kamis, 09 Maret 2023 pukul 17:46 WIT, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru yang diketuai Kasi Pidsus Fauzan Arif Nasution telah melakukan penahanan terhadap JA selaku Kuasa Pengguna Anggaran pada Dinas Pendidikan & Kebudayaan TA.2018 bersama-sama Pejabat Penatausaha Keuangan-SKPD Albert Niko Tiwry (ANT) dan Bendahara Pengeluaran Johan Djabumir (JD) (sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Ambon).
telah menyalahgunakan Uang Persediaan (UP) pada Dinas Pendidikan & Kebudayaan TA.2018 sebesar Rp.4.693.973.152,00.-(empat milyar enam ratus sembilan puluh tiga juta sembilan ratus tujuh puluh tiga seratus lima puluh dua rupiah).
Kerugian keuangan negara ini berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor : 39/LHP/XXI/11/2022 tanggal 14 November 2022.
Perbuatan JA selaku Kuasa Pengguna Anggaran ( KPA) Dan Selaku kepala dinas Pendidikan dan kebudayaan kabupaten kepulauan Aru, memerintahkan dan menyetujui dengan menandatangani surat tanda setoran senilai Rp.1.816.046.433 (satu milyar delapan ratus enam belas juta empat puluh enam ribu empat ratus tiga puluh tiga) untuk menutupi ketekoran kas TA.2017 dengan menggunakan Uang Persediaan TA.2018.
JA disangkakan oleh Jaksa Penyidik dengan pasal 2 (1) jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana; dan pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dalam perkara ini Jaksa Penyidik telah berhasil menyita uang sebesar Rp.733.000.000,-(tujuh ratus tiga puluh tiga juta rupiah), 2 ( dua) unit speedboat, 1 (satu) unit kapal motor, 3 (tiga) unit mesin speedboat, dan sebidang tanah luas 500M2 beserta bangunan diatasnya seluas 88 M2;
Keterangan Pers dari Romi Prasetya Nitisasmito,SH. Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru.(01 JP )
0 Komentar