Putusan Praperadilan, Hakim Kabulkan Seluruh Permohonan Pemohon
Putusan Praperadilan, Hakim Kabulkan Seluruh Permohonan Pemohon Kepulauan Aru, busermaluku.my.id - Hakim Bicterzon Hutapea, SH akhirnya mengabulkan seluruh permohonan pemohon dalam sidang praperadilan antara pemohon Devis Patiselano, Roby Garpenasy, K Koritelu dan ALO Tabela dan menolak seluruhnya alat bukti, barang bukti termohon (Polres Kepulauan Aru). Sidang dipimpin hakim tunggal Bicterzon Hutapea, SH, sementara pemohon diwakili kuasa hukum, Johan Berhitu, SH.,MH dan tim sementara termohon diwakili Max Manusia dan tim. Sidang berlangsung, Selasa malam sekitar pukul 19.00 wit (23/4) diruang sidang PN Dobo. Hakim dalam membaca hasilnya putusan praperadilan diantaranya, mengembalikan seluruh harkat, martabat, kedudukan dan jabatan, mengeluarkan pemohon dari rutan polres, membayar ganti rugi sebesar Rp. 50 juta dan mengembalikan Rp. 617 juta yang sudah di setor sebagai bagian STS. Sementara itu, kuasa pemohon, Johan Berhitu, SH,.MH kepada wartawan mengatakan hakim menolak segala tindak...