Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Anggota Dewan Sebut Daerah Dirugikan Lantaran Ada 30 Persen DAK Akan Jadi Beban DAU

Anggota Dewan Sebut Daerah Dirugikan Lantaran Ada 30 Persen DAK Akan Jadi Beban DAU
Kepulauan Aru jargariapost.com - Anggota DPRD Aru Jafarudin Hamu menyebutkan setidaknya terdapat 30% anggaran beberapa proyek bersumber dari DAK Dinas Pekerjaan Umum Tahun anggaran 2022 yang tidak berhasil dicairkan pihak kontraktor, hal ini diakibatkan terjadi keterlambatan pada penyelesaiannya.
Anggaran 30% tersebut merupakan anggaran proyek jalan lapen lintas Samang-Lamerang dan Mesiang-Longgar-Apara.

" Sebenarnya daerah ini dirugikan, ada tiga puluh persen anggaran yang tidak masuk dari pusat,ini untuk pekerjaan khususnya jalan,salah satunya jalan mesiang- longgar apara dan samang-lamerang itu pakai DAK itu rata-rata tujuh puluh persen yang masuk,tiga puluh persen yang tidak " Ungkap Hamu kepada sejumlah wartawan.

Menurut Hamu,konsekwensi dari tidak dicairkannya anggaran 30% tersebut akan berdampak pada pemanfaatan DAU, DAU yang harusnya dipergunakan untuk kepentingan rakyat didaerah ini akan dikuras untuk membiayai 30% itu.

" nah 30 persen yang tidak ini dampaknya DAU, padahal DAU ini dipergunakan untuk masyarakat Aru yang ada,jadi ini soal asas pemanfaatan,kalau jembatan dia tidak selesai tapi pasti pencairan dananya pasti dimasukan seratus persen karena asas pemanfaatannya, tapi kalau jalankan tidak, jadi kalau dia kerja sampai dengan batas akhir waktunya jalan belum selesai maka dibayar itu tujuh puluh persen itu saja " Ujarnya.

Karena itu,Jafarudin Hamu menegaskan perusahaan yang tidak becus mengerjakan proyek seperti ini harusnya di blaklist.

" itu bukan daerah yang salah tetapi kontraktor bersangkutan,oleh karena itu sebenarnya kalau kontraktor sudah salah begitu maka dinas PU harus memblaklist perusahaan yang bersangkutan " Tegas Jafarudin.

Meski demikian Politisi Golkar ini meyakini apa yang jadi komitmen Dinas PU dibawa kendali Edwin Nanlohy saat ini akan terlaksana.

" Sampai sekarang dia masih kerja tapi pasti pada saat itu akan di blacklist,menurut kadis PU bahwa setelah tujuh puluh persen pencairan dana selesai, maka perusahaan yang bersangkutan di black list karena itu bukan Fajar punya, dia pakai perusahaan lain, dia sembunyi di belakang Mukat, ketika ada masalah hukum bukan Fajar yang diangkat tapi Mukat Mangar itu yang ditangkap " Pungkasnya. ( 01 JP )

Posting Komentar

0 Komentar