Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Tingkatkan kualitas Pengelolaan Keuangan, Kejari Aru Teken MoU Dengan Pemdes Se-Aru

Tingkatkan kualitas Pengelolaan Keuangan, Kejari Aru Teken MoU Dengan Pemdes Se-Aru
Kepulauan Aru jargariapost.com - Guna meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan serta,untuk mencegah terjadinya penyelewengan keuangan, Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru melakukan penandatangan MoU bersama pemerintahan Desa se Kabupaten Kepulauan Aru.
Penandatangan MoU ini dilakukan lewat kegiatan Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Inspektorat dan Pemerintah Desa se Kepulauan Aru di Gedung Sita Kena Dobo Senin (6/3/2023).
Hadir dalam acara ini Wakil Bupati Kepulauan Aru Muin Sogalrey,pimpinan OPD para Camat serta para Kepala Desa Aru.

Wakil Bupati Muin Sogalrey dalam sambutannya menjelaskan pengaturan mengenai Desa sesuai Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah membawa babak baru dan harapan bagi kehidupan kemasyarakatan dan pemerintahan Desa, dimana Desa tidak lagi dianggap sebagai objek pembangunan, melainkan ditempatkan menjadi subjek pembangunan.

Dijelaskan,Undang-undang ini memberikan kewenangan yang besar bagi Desa untuk mengurus tata pemerintahannya sendiri serta pelaksanaan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat, selain itu pemerintah Desa diharapkan untuk lebih mandiri dalam mengelola pemerintahan dan berbagai sumber daya alam yang dimiliki, termasuk di dalamnya pengelolaan keuangan Desa dan kekayaan milik Desa.

Karena itu, guna memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, pemerintah telah menyalurkan Dana Desa tahun anggaran 2023 kepada 117 (seratus tujuh belas) Desa di Kabupaten Kepulauan Aru, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2023 sebesar Rp. 100.744.183.000,- (seratus miliar tujuh ratus empat puluh empat juta seratus delapan puluh tiga ribu rupiah).

Jumlah ini menurutnya mengalami peningkatan yang signifikan dari tahun anggaran sebelumnya yang dianggarkan sebesar Rp. 97.374.806.000,- (sembilan puluh tujuh miliar tiga ratus tujuh puluh empat juta delapan ratus enam ribu rupiah).

Peningkatan anggaran Dana Desa ini tentunya harus diikuti dengan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Dana Desa yang lebih baik lagi sesuai regulasi yang ada.

Olehnya dengan adanya Penandatanganan Kesepakatan bersama yang dilaksanakan dapat menjembatani dan membantu para Kepala Desa dalam melaksanakan pengelolaan keuangan Desa berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran serta secara efisien dan efektif dengan pemberian penjaminan dan konsultasi.

Selain itu kesepakatan bersama ini merupakan sarana untuk menjaga dan mempererat hubungan antara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru dan Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru serta bermanfaat dalam mewujudkan kesamaan pandangan terhadap upaya dan langkah yang diperlukan dalam penyelesaian masalah pengelolaan keuangan Desa.

Kita menyadari sungguh bahwa pelaksanaan pengelolaan keuangan Desa sampai saat ini masih terdapat permasalahan, bahkan ada beberapa Kepala Desa dan perangkat Desa telah diproses hukum oleh Aparat Penegak Hukum (APH) karena adanya unsur kecurangan (fraud) dan adanya unsur pidana.

Permasalahan tersebut muncul karenapemerintah Desa belum sepenuhnua memahami regulasi yang mengatur tentang pengelolaan keuangan Desa yang disebabkan oleh masih minimnya kemampuan aparatur Desa baik secara teknis maupun mentalitas, sehingga keuangan Desa.

Dengan ditandatanganinya pengelolaan keuangan Desa akan lebih baik dan tepat sasaran karena adanya koordinasi yang saling mendukung dalam pemberian informasi, tindak lanjut dan sosialisasi kepada aparatur pemerintah Desa oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta Inspektorat Kabupaten Kepulauan Aru, dapat memberikan jaminan keberhasilan dalam upaya meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan Desa di Kabupaten Kepulauan Aru.

Oleh karena itu pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru dan Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru senantiasa selalu mengedepankan komunikasi untuk mencari solusi atas permasalahan terkait pengelolaan keuangan Desa yang dihadapi sehingga dapat meminimalisir potensi terjadinya kerugian negara.

" Saya berharap dengan penandatanganan kesepakatan bersama melalui koordinasi dan pendampingan penyelenggaraan pemerintahan desa, bukan hanya menjadi slogan semata melainkan
bukti nyata keseriusan dan komitmen bersama dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru dan aparatur lingkup Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru dalam mendukung dan meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan Desa di Kabupaten Kepulauan Aru menjadi lebih baik " Ujar Sogalrey. ( 01 JP )

Posting Komentar

0 Komentar