Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru Bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Inspektur Dan Pemerintah Desa Se-kabupaten MoU DAY

Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru Bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Inspektur Dan Pemerintah Desa Se-kabupaten MoU DAY 
Kepulauan Aru jargariapost.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru bersama kepala desa se-Kabupaten Kepulauan Aru melakukan penandatanganan kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum lainnya Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Penandatanganan yang berlangsung, Senin (06/03/2023) di gedung Sitakena tersebut dilakukan Kepala Kejari Kepulauan Aru Parada Situmorang bersama pemerintah desa di 117 desa itu, disaksikan Wakil Bupati Kepulauan Aru Muin Sogalrey, Kepala KPPN Tual Rosyid, Kepala Inspektorat Aru Calistus Heatubun dan Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Yoseph Lakesjanan.
Wakil Bupati Muin Sogalrey dalam sambutannya mengatakan guna memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, pemerintah telah menyalurkan Dana Desa tahun anggaran 2023 kepada 117 Desa di Kabupaten Kepulauan Aru, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2023 sebesar Rp. 100.744.183.000.
“Jumlah ini mengalami peningkatan yang signifikan dari tahun anggaran sebelumnya yang dianggarkan sebesar Rp. 97.374.806.000,” ucapnya.

Dikatakan, peningkatan anggaran Dana Desa ini tentunya harus diikuti dengan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Dana Desa yang lebih baik lagi sesuai regulasi yang ada.

Sehingga kata Sogalrey, dengan adanya Kesepakatan acara Penandatanganan Bersama yang dilaksanakan pada hari ini, dapat menjembatani dan membantu para Kepala Desa dalam melaksanakan pengelolaan keuangan Desa berdasarkan transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran serta secara efisien dan efektif dengan pemberian penjaminan dan konsultasi.

Selain itu, kesepakatan bersama ini lanjutnya, merupakan sarana untuk menjaga dan mempererat hubungan antara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru dan Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru serta bermanfaat dalam mewujudkan kesamaan pandangan terhadap dalam dan langkah yang diperlukan upaya penyelesaian masalah pengelolaan keuangan Desa.

“Kita menyadari sungguh bahwa dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan Desa sampai saat ini masih terdapat permasalahan, bahkan ada beberapa Kepala Desa dan perangkat Desa telah diproses hukum oleh Aparat Penegak Hukum (APH) karena adanya unsur kecurangan (fraud) dan adanya tersebut muncul unsur pidana,” ujar Sogalrey.

Disamping itu, tambah Muin, permasalahan desa belum sepenuhnya pemerintah memahami tentang regulasi yang mengatur pengelolaan keuangan Desa yang disebabkan oleh masih minimnya kemampuan aparatur Desa baik mentalitas, sehingga teknis maupun berdampak pada rendahnya kualitas pengelolaan keuangan Desa.

“Dengan ditandatanganinya kesepakatan bersama ini diharapkan penyelesaian masalah dalam pengelolaan keuangan Desa akan lebih baik dan tepat sasaran karena adanya koordinasi yang saling mendukung dalam pemberian informasi, tindak lanjut dan sosialisasi kepada aparatur pemerintah Desa oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta Inspektorat Kabupaten Kepulauan Aru, dapat memberikan jaminan keberhasilan dalam upaya meningkatkan kualitas pengelolaankeuangan Desa di  Kabupaten Kepulauan Aru,” pintahnya.

Oleh karena itu, Pemerintah Kepulauan Aru dan Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru senantiasa selalu mengedepankan komunikasi untuk mencari solusi atas permasalahan terkait pengelolaan keuangan Desa yang dihadapi sehingga dapat meminimalisir potensi terjadinya kerugian negara.

Wabup juga berharap dengan penandatanganan kesepakatan bersama melalui koordinasi dan pendampingan penyelenggaraan pemerintahan desa, bukan hanya menjadi slogan semata melainkan bukti nyata keseriusan dan komitmen bersama dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru dan aparatur lingkup Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru dalam mendukung dan meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan Desa di Kabupaten Kepulauan Aru menjadi lebih baik.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru, Wabup juga menyampaikan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta Inspektur Kabupaten Kepulauan Aru, semoga ke depannya dukungan dan kerjasama ini terus terjalin dan dapat ditingkatkan lagi demi kemajuan Desa dan kesejahteraan masyarakat Desa,” pungkas Sogalrey.
(01 JP )

Posting Komentar

0 Komentar