Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

SAMBUTAN WAKIL BUPATI KEPULAUAN ARU PADA GIAT PENANDATANGANAN KESEPAKATAN BERSAMA KEJAKSAAN NEGERI KEPULAUAN ARU, DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA, INSPEKTORAT DAN PEMERINTAH DESA KABUPATEN KEPULAUAN ARU TAHUN 2023

SAMBUTAN WAKIL BUPATI KEPULAUAN ARU PADA GIAT PENANDATANGANAN KESEPAKATAN BERSAMA KEJAKSAAN NEGERI KEPULAUAN ARU, DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA, INSPEKTORAT DAN PEMERINTAH DESA KABUPATEN KEPULAUAN ARU TAHUN 2023
Kepulauan Aru jargariapost.com - Giat Penandatanganan Mou dilaksanakan pada hari ini Senin 6 Maret 2023 di Gedung Sitakena kabupaten kepulauan Aru, Assalamu'alaikum Wr. Wb. Selamat pagi dan salam sejahtera bagi kita semua. Syaloom, Om Swastiastu! Namo Budaya, salam kebajikan. Yang saya hormati, Forkopimda Kabupaten Kepulauan Aru, Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Aru, Pj. Sekretaris Daerah, Assisten Sekda, Staf Ahli Bupati, Pimpinan OPD se-Kabupaten Kepulauan Aru,
Bank, BUMN, BUMD dan Instansi Vertikal, 
Para Kepala Desa se-Kabupaten Kepulauan Aru, para Hadirin tamu undangan sekalian yang berbahagia. 
Marilah kita memanjatkan puji dan syukur kehadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, atas limpahan Rahmat dan Karunia-Nya sehingga pada hari ini kita dapat hadir untuk mengikuti acara Penandatanganan Kesepakatan Bersama Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Inspektorat dan Pemerintah Desa Kabupaten Kepulauan Aru. 
Hadirin tamu undangan yang saya hormati, Pengaturan mengenai Desa sesuai UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah membawa babak baru dan harapan baru bagi kehidupan kemasyarakatan dan pemerintahan Desa, dimana Desa tidak lagi dianggap sebagai objek pembangunan, melainkan ditempatkan menjadi subjek pembangunan. Undang-undang ini memberikan kewenangan yang besar bagi Desa untuk mengurus tata pemerintahannya sendiri serta pelaksanaan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat, selain itu pemerintah Desa diharapkan untuk lebih mandiri dalam mengelola pemerintahan dan berbagai sumber daya alam yang dimiliki, termasuk di dalamnya pengelolaan keuangan Desa dan kekayaan milik Desa. 
Guna memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, pemerintah telah menyalurkan Dana Desa tahun anggaran 2023 kepada 117 (seratus tujuh belas) Desa di Kabupaten Kepulauan Aru, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2023 sebesar Rp. 100.744.183.000,(seratus miliar.tujuh ratus empat puluh empat  ribu seratus delapan puluh tiga ribu  rupiah, jumlah ini mengalami peningkatan yang signifikan dari tahun anggaran sebelumnya yang dianggarkan sebesar Rp. 97.374.806.000,.

Peningkatan anggaran Dana Desa ini tentunya harus diikuti dengan pembinaan dan pengawasan,

terhadap pelaksanaan Dana Desa yang lebih baik lagi sesuai regulasi yang ada. Olehnya itu dengan adanya acara Penandatanganan Kesepakatan Bersama yang dilaksanakan pada hari ini dapat,

membantu para Kepala Desa dalam melaksanakan pengelolaan keuangan Desa berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran serta secara efisien dan efektif dengan pemberian penjaminan dan konsultasi. Selain itu kesepakatan bersama ini merupakan sarana untuk menjaga dan mempererat hubungan antara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru dan Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru serta bermanfaat dalam mewujudkan kesamaan pandangan terhadap upaya dan langkah yang diperlukan dalam penyelesaian masalah pengelolaan keuangan Desa. 

Kita menyadari sungguh bahwa dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan Desa sampai saat ini masih terdapat permasalahan, bahkan ada beberapa Kepala Desa dan perangkat Desa telah diproses hukum oleh Aparat Penegak Hukum (APH) karena adanya unsur kecurangan (fraud) dan adanya unsur pidana. Permasalahan tersebut muncul karena pemerintah Desa belum sepenuhnya memahami regulasi yang mengatur tentang pengelolaan keuangan Desa yang disebabkan oleh masih minimnya kemampuan aparatur Desa baik secara teknis maupun mentalitas, sehingga berdampak pada rendahnya kualitas pengelolaan keuangan Desa. 

Dengan ditandatanganinya kesepakatan bersama ini diharapkan penyelesaian masalah dalam pengelolaan keuangan Desa akan lebih baik dan,

Tepat sasaran karena adanya koordinasi yang saling mendukung dalam pemberian informasi, tindak lanjut dan sosialisasi kepada aparatur pemerintah Desa oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta Inspektorat Kabupaten Kepulauan Aru, dapat memberikan jaminan keberhasilan dalam upaya meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan Desa di Kabupaten Kepulauan Aru. Oleh karena itu pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru dan Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru senantiasa selalu mengedepankan komunikasi untuk mencari solusi atas permasalahan terkait pengelolaan keuangan Desa yang dihadapi sehingga dapat meminimalisir potensi terjadinya kerugian negara. 

Saya berharap dengan penandatanganan kesepakatan bersama melalui koordinasi dan pendampingan penyelenggaraan pemerintahan desa, bukan hanya menjadi slogan semata melainkan, bukti nyata keseriusan dan komitmen bersama dari.

Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru dan aparatur 
lingkup Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru dalam mendukung dan meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan Desa di Kabupaten Kepulauan Aru menjadi lebih baik. 

Demikian sambutan saya pada kegiatan disaat ini, atas nama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru, saya menyampaikan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta Inspektur Kabupaten Kepulauan Aru, semoga ke depannya dukungan dan kerjasama ini terus terjalin dan dapat ditingkatkan lagi demi kemajuan Desa dan kesejahteraan masyarakat Desa. 

Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa selalu memberikan kekuatan dan kemampuan bagi kita semua untuk melaksanakan tanggungjawab yang mulia ini. ( 01 JP )

Posting Komentar

0 Komentar