Komnas LP-KPK Minta Transparansi Proses Hukum Kelanjutan dari Sidak Bandara Internasional Juanda 
Surabaya - Jargariapost.id ,Komisi Nasional Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komnas LP-KPK) melalui Wasekjend 1 Amri Piliang memoertanyakan transparansi hasil Penyidikan dan Pengembangan kasus yang ditangani oleh Polda Jatim terkait Sidak di Bandara Internasional Juanda (28/01/23).
"Hari ini Kemenaker RI memulangkan 36 CPMI asal NTB. Karena tidak ada respons dari Pemda-nya, serah terima CPMI dilakukan di Bandara Juanda dengan Disnaker Jawa Timur dan selanjutnya dikawal Pengawas Kemnaker ke NTB, " kata Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker di Jakarta, Sabtu (4/2/2023).
Sedangkan Direktur Binariksa Kemnaker, Yuli Adiratna mengatakan pihaknya akan terus secara kontinyu melakukan pendataan dan pendalaman terhadap hasil sidak sepekan lalu. Tim yang diterjunkan ke lapangan juga menurutnya sudah berkoordinasi dengan UPTD Penempatan PMI Surabaya untuk proses penanganan selanjutnya.
"Kami terus tanpa henti melakukan pendataan dan pendalaman permasalahan yang terjadi untuk menemukan pelaku yang terlibat dalam penempatan PMI secara nonprosedural, " kata Yuli.
Seluruh pihak yang terkait dengan Penempatan PMI nonprosedural ini, lanjut Yuli, akan diproses sesuai UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia maupun peraturan perundang-undangan lainnya.“ Kami memastikan CPMI sebagai korban untuk dilindungi dari segala ancaman pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata Yuli.
Ditempat terpisah Amri mengatakan alangkah baiknya Jika para PMI yang tersesat/ terjebak dalam penempatan Non Prosedural karena ulah para Sindikat, dapat diarahkan kepada Program Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) sebagaimana diamanatkan dalam Kepmenaker No.291 Tahun 2018 sebagai solusi agar Rakyat yang ingin bekerja tidak perlu dipulangkan ke daerah asalnya dan diarahkan ke jalur proses yang Resmi dan Prosedural. Namun untuk proses hukumnya tetap dapat berjalan tanpa harus dihadirkan Korban dan Barang Bukti Paspor asli karena ini Pidana Murni bukan delik aduan, dan Kemnaker meminta kepada Kedutaan Besar Arab Saudi untuk membatalkan Visa yang dimohonkan pemilik Enjaz diluar P3MI yang terdaftar dalam Program SPSK, dan Selanjutnya diurus kelengkapan Dokumen nya sesuai amanat Pasal 5 dan 13 UU No.18 Tahun 2017 dan Kepmenaker 291/2018 ujar Amri.( Amri@ Desi )
  
  
0 Komentar