*RAT/PINGKAN Bersama FFK/EYEN Dipolisikan, Oleh Advokat Muniarti Tamnge SH, Dituduh Kliennya Puspita Alias Vt Lakukan Dugaan Pencurian*
Kepulauan Aru, Busermaluku.my.id - Dituduh Puspita Alias Vt melakukan Dugaan Pencurian barang - barang dari RAT Alias Pingkan dan FFK Alias Eyen, Padahal Ketiga LC Tersebut adalah Mantan dari Salah satu karaoke New platinum yang bertempat di jalan Rabiajala, kelurahan Siwalima, kecamatan Pulau - pulau Aru. Kabupaten kepulauan Aru kota Dobo.
Puspita Sondokan Alias Vita (27) Didampingi Kuasa Hukum Murniati Tamnge SH, melaporkan RAT Alias PINGKAN, & FFK Alias EYEN, di Mapolres Kepulauan Aru Maluku Bertempat di KSPKT Pelayanan Satu Atap Presisi Polres Kepulauan Aru Maluku pada hari kamis Tanggal 11 Januari 2024.
Dua orang Mantan LC dari Karaoke New Platinum Adalah RAT Alias PINGKAN & FFK Alias EYEN yang juga mantan LC di karaoke new platinum itu dilaporkan atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang di unggah di Whatsapp pribadi RAT Alias PINGKAN & FFK Alias EYEN.
Tamge selaku kuasa hukum mendampingi klienya Puspita Alias Vita, untuk laporkan RAT Alias PINGKAN & FFK Alias EYEN di Mapolres aru Bertempat di KSPKT Pelayanan Satu Atap Presisi Polres Kepulauan Aru, kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan via akun WhatsApp milik Dua LC RAT Alias PINGKAN & FFK Alias EYEN demikian kami sudah mendapatkan, surat laporan dengan nomor : LP/GAR/B/08/I/2024/ SKPT. Polres Kepulauan Aru/Polda Maluku tertanggal 11 Januari 2024 tersebut telah di terima oleh Briptu B.S Retanubun, jabatan Banit SKPT Polres Aru dengan nomor Surat Tanda Terima Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/07/I/2024/SKPT." Tamnge mengatakan Kepada beberapa wartawan di kabupaten kepulauan Aru Maluku kota Dobo.
Tamnge menyampaikan RAT alias PINGKAN & FFK alias EYEN Dinilai telah melanggar pasal 45/ ayat 3 KUHP Pidana dimana yang di sebutkan bahwa Seseorang Dengan Sengaja dan Tanpa hak Mendistribusikan atau Dokumen Elektronik yang memiliki penghinaan atau Pencemaran Nama Baik Sebagaimana yang di Amanatkan dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik ITE terhadap kasus tersebut, Dan Tamnge akan Mengawal Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Sebagaimana Yang diatur dalam undang-undang ITE Hingga Tuntas Ungkapnya.
Kuasa hukum asal evav ini mengatakan bahwa kliennya sudah dimintai keterangan di Mapolres aru Bertempat di KSPKT Pelayanan Satu Atap Presisi Polres Kepulauan Aru, dengan demikian kami akan menunggu maksimal 3 hari - 1 Minggu akan disposisi untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku dan kami akan mengawal kasus ini, hingga tuntas dan jangan sampai hak - hak klien kami tidak terpenuhi, karena semua orang sama Dimata hukum dengan sangat tegas dikatakan kuasa hukum asal Evav Murniati Tamnge SH.
Pada saat itu juga Puspita Alias Vita mengatakan kepada beberapa wartawan di kabupaten kepulauan Aru, Vita berharap agar kasus tersebut dapat diproses secepatnya oleh pihak kepolisian polres Kepulauan Aru Maluku.
Karena Puspita Alias Vita merasa dirugikan dengan berbagai Tuduhan yang disampaikan Dua LC Yaitu RAT Alias PINGKAN & FFK Alias EYEN yang disampaikan via WhatsApp dua LC tersebut.
Tuduhan via WhatsApp yang dikatakan RAT Alias PINGKAN bahwa Puspita telah melakukan pencurian Kasiang ngana Tita mulai dari Qt p Cream muka, Baju, Doi, sampe Eyen, p Celana dalam crop setelan, dengan Dompet, ngana pencuri eh, Mo bilang nyanda pencuri Mar so di penginapan, untung ada orang periksa ngana p koper. Kase sembuh itu penyakit pencuri.
Kita berharap agar kasus ini secepatnya di proses karena kita so di Permalukan kata Puspita,
Terkait dengan persoalan ini. Murniati Tamnge selaku kuasa hukum mengatakan akan tetap kawal kasus ini hingga proses hukumnya tuntas.
Terkait dengan tuduhan - tuduhan kepada Puspita Alias Vita via WhatsApp akan di pajang bukti fotonya. ( Tim )
0 Komentar