*Nyawa Melayang Akibat Balapan Liar, Bung JEFRI TUWUL Perwakilan Keluarga Korban Desak Polisi Terapkan Pasal Terberat*

*Nyawa Melayang Akibat Balapan Liar, Bung JEFRI TUWUL Perwakilan Keluarga Korban Desak Polisi Terapkan Pasal Terberat*
KABUPATEN KEPULAUAN TANIMBAR, stevenbuserkriminal.my.id – Kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas) maut akibat balapan liar yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang terjadi di Kecamatan Tanimbar Utara dan kini menjadi sorotan tajam publik. Peristiwa tragis tersebut terjadi pada 11 Januari 2026 sekitar pukul 01.25 WIT, bertempat di Jembatan Penyeberangan Wear Arafura, Larat, Kecamatan Tanimbar Utara.
Informasi kejadian tersebut telah disampaikan langsung oleh Kapolsek Tanimbar Utara, IPTU Efer Fasse, yang membenarkan adanya kecelakaan maut yang diduga kuat berawal dari aksi balapan liar di jalan umum.

Korban meninggal dunia diketahui bernama Riki Karmela (33), warga Desa Ridool, Kecamatan Tanimbar Utara. Korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka serius yang diderita dalam insiden tersebut.

Sementara itu, terduga pelaku utama, Ignasius Londar (20), warga Desa Olilit Baru, saat ini masih menjalani perawatan medis di Rumah Sakit dr. Anaktototy Larat sehingga belum dapat dimintai keterangan oleh penyidik. Selain itu, satu terduga pelaku lainnya, Dede Leasa, hingga kini melarikan diri dan belum diketahui keberadaannya, sehingga menjadi perhatian serius pihak keluarga korban dan masyarakat.

Pihak keluarga korban telah secara resmi mendatangi penyidik Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kabupaten Kepulauan Tanimbar 15 Januari 2026 untuk meminta kejelasan serta percepatan proses hukum. 

Bung Jefri Tuwul Perwakilan Pihak dari Keluarga korban menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh diperlakukan sebagai kecelakaan biasa, karena terdapat unsur balapan liar yang disengaja dan sangat membahayakan nyawa.

Dalam pertemuan tersebut, pihak penyidik Satlantas menyampaikan kepada keluarga korban agar bersabar dan memastikan bahwa proses hukum sedang berjalan. Namun, keluarga korban menilai penanganan perkara ini belum menunjukkan ketegasan, mengingat satu terduga pelaku masih kabur dan belum ditangkap.

Bung Jefri Tuwul, selaku perwakilan keluarga korban, menyampaikan desakan keras kepada aparat penegak hukum agar segera bertindak tegas, profesional, dan transparan.
“Balapan liar adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara sadar. Ketika akibatnya ada nyawa yang melayang, maka hukum harus ditegakkan dengan pasal terberat. Tidak boleh ada kompromi,” tegas Bung Jefri Tuwul.

Secara hukum, aksi balapan liar melanggar Pasal 115 huruf b jo. Pasal 297 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp3 juta. Karena perbuatan tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia, pelaku juga dapat dijerat Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.

Lebih lanjut, Bung Jefri Tuwul Perwakilan dari Pihak keluarga korban mendesak agar penyidik menerapkan Pasal 311 ayat (5) UU No. 22 Tahun 2009, mengingat balapan liar memenuhi unsur kesengajaan mengemudi dengan cara yang membahayakan nyawa orang lain, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.
Selain itu, apabila terduga pelaku yang melarikan diri terbukti tidak memberikan pertolongan kepada korban, maka dapat dikenakan Pasal 312 UU No. 22 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp75 juta. Pihak mana pun yang terbukti melindungi atau membantu pelaku menghindari proses hukum juga dapat dijerat Pasal 221 KUHP.
“Kami akan terus mengawal dan memonitor proses hukum ini sampai tuntas. Prosesnya harus transparan dan terbuka untuk umum. Nyawa manusia tidak boleh dikorbankan oleh kelambanan penegakan hukum,” tegas Bung Jefri Tuwul.
Keluarga korban berharap aparat penegak hukum segera menangkap terduga pelaku yang masih melarikan diri, menuntaskan penyidikan secara profesional, serta menegakkan hukum secara adil demi keadilan bagi korban dan keluarganya.
( SBK )

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Korneles Sairatu Resmi Dilantik Sebagai Pengurus Esports Indonesia ( ESI ) Kabupaten Kepulauan Aru Periode 2024 - 2028

Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Daerah, GMKI Dan HMI Tuntut DPRD Panggil Mantan Bupati Johan Gonga

Kami Keluarga Besar Meminta Kepada Kapolres Maluku Barat Daya ( MBD ) Bersama Jajarannya Untuk Bisa Mengungkap Kasus Kematian Almarhum H. Unitly