Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru Telah Melakukan Penyetoran Kerugian Keuangan Negara, Sebesar Rp 228.000.000
Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru Telah Melakukan Penyetoran Kerugian Keuangan Negara, Sebesar Rp 228.000.000 Kepulauan Aru, stevenbuserkriminal.my.id - Pada hari ini Senin tanggal 02 Maret 2026, Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah melakukan penyetoran uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp228.000.000 (dua ratus dua puluh delapan juta rupiah) ke kas negara. Penyetoran uang pengganti kerugian keuangan negara tersebut bersumber dari penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) pada Desa Kolamar Kecamatan Aru Utara Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2022 hingga 2024 atas nama Terpidana Hadir Djabutafuan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor: 41/Pid.Sus-TPK/2025/PN Amb tanggal 26 Januari 2026 yang telah berkekuatan hukum tetap, yang mana amar putusannya antara lain. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HADIR DJABUTAFUAN dengan Pidana penjara selam...