Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru Telah Melakukan Penyetoran Kerugian Keuangan Negara, Sebesar Rp 228.000.000

Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru Telah Melakukan Penyetoran Kerugian Keuangan Negara, Sebesar Rp 228.000.000
Kepulauan Aru, stevenbuserkriminal.my.id - Pada hari ini Senin tanggal 02 Maret 2026, Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru
melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah melakukan penyetoran uang
pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp228.000.000 (dua ratus dua puluh delapan juta rupiah) ke kas negara.
Penyetoran uang pengganti kerugian keuangan negara tersebut bersumber dari
penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) pada Desa Kolamar Kecamatan Aru Utara Kabupaten Kepulauan Aru Tahun
Anggaran 2022 hingga 2024 atas nama Terpidana Hadir Djabutafuan berdasarkan
Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor: 41/Pid.Sus-TPK/2025/PN Amb tanggal 26
Januari 2026  yang telah berkekuatan hukum tetap, yang mana amar putusannya antara lain.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HADIR DJABUTAFUAN dengan
Pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
- Denda sejumlah Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) subsidair pidana penjara
pengganti selama 60 (enam puluh) hari serta;
- Membayar
uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar
Rp1.172.259.579,33 (satu miliar seratus tujuh puluh dua juta dua ratus lima puluh
sembilan ribu lima ratus tujuh puluh sembilan rupiah tiga puluh tiga sen) subsidair
1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan.
Selain itu, 1 (Satu) Rangkap Sertifikat Tanah (Tanda Bukti Hak) Nomor 01121
Dengan Luas 986 M2 (Sembilan Ratus Delapan Puluh Enam Meter Persegi) Yang
Beralamat Di Desa Kolamar, Kecamatan Aru Utara, Kab. Kepulauan Aru Atas Nama
HADIR DJABUTAFUAN dirampas untuk negara dan dilelang oleh Penuntut Umum
dan hasilnya diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.

Capaian tersebut merupakan bagian dari kinerja Triwulan I Tahun 2026 yang
berhasil melampaui target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Tahun 2026 dari
bidang Tindak Pidana Khusus sebesar Rp200.000.000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah) atau
114% dari target. Selain itu, capaian tersebut juga setara 167% lebih besar dari total
alokasi anggaran Bidang Pidsus tahun 2026.

Keberhasilan ini menunjukkan bahwa penanganan perkara tindak pidana korupsi
yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru tidak hanya berfokus pada penegakan
hukum yang bersifat represif, tetapi juga mengedepankan pemulihan kerugian keuangan negara secara nyata.

Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru berkomitmen efisiensi anggaran tahun 2026 tidak
menjadi hambatan untuk terus bekerja secara optimal, akuntabel, dan berintegritas dalam
menjaga kepercayaan publik serta mendukung pembangunan, khususnya bagi
masyarakat Kabupaten Kepulauan Aru.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Korneles Sairatu Resmi Dilantik Sebagai Pengurus Esports Indonesia ( ESI ) Kabupaten Kepulauan Aru Periode 2024 - 2028

Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Daerah, GMKI Dan HMI Tuntut DPRD Panggil Mantan Bupati Johan Gonga

Kami Keluarga Besar Meminta Kepada Kapolres Maluku Barat Daya ( MBD ) Bersama Jajarannya Untuk Bisa Mengungkap Kasus Kematian Almarhum H. Unitly