Sekjen Rumah PPAI Mendesak Kepolisian Segera Menindak Lanjuti Laporan Siti Rodiah
Sekjen Rumah PPAI Mendesak Kepolisian Segera Menindak Lanjuti Laporan Siti Rodiah LAMPUNG TENGAH, busermaluku.my.id - Menyingkapi adanya karyawan buruh yang mengalami kekerasan dalam pekerjaan." Hal tersebut, membuat geram Sekjen Rumah Perlindungan Perempuan dan anak Indonesia (RPPAI) A.S Agus Samudra yang dipangil Akrab Agus Kliwir menyebut, bahwa hal ini sudah melanggar undang - undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan ditegaskan pula bahwa Pekerja/Buruh dan Pegawai perempuan mendapatkan pemenuhan hak dan mendapatkan perlindungan dari kekerasan fisik, psikis, dan seksual di Tempat Kerja Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (RPPAI) Mendesak kepolisian agar segera menindaklanjuti aduan korban kekerasan atau penganiayaan di dalam Pabrik Kertas PT Sinar Bambu Mas Kencana yang berlokasi fi wilayah Buyut Lampung Tengah berbuntut panjang", kata Sekjen Rumah PPAI dihadapan awak media, Sabtu (27/1/24). Ditempat berbeda, korban adalah Siti...