Bupati Aru Diminta Batalkan Pelantikan Kepala Desa MARIRI, Diduga Saksi Dari Mantan Kades Beraksi Saat Pilkades Berlangsung 02 November 2021
Kepulauan Aru jargariapost.online - Bupati Kabupaten Kepulauan Aru Diminta Batalkan Pelantikan Kepala Desa MARIRI Hajat Rahayaan, Diduga Saksi Dari Mantan Kepala Desa MARIRI Mencoblos Berulangkali Saat Proses Pilkades Berjalan Di Desa MARIRI Kecamatan Kojabi Aru Tengah Timur Kabupaten Kepulauan Aru Kota Dobo.
Proses Pemilihan Kepala Desa ( Pilkades ) Di Desa MARIRI Kecamatan Kojabi Aru Tengah Timur, Yang Dilaksanakan Pada 02 November 2021.
Dalam Proses Pilkades Berlangsung Di Desa MARIRI Kecamatan Aru Tengah Timur Kabupaten Kepulauan Aru, Media ini Mendapatkan Informasi Serta Dokumentasi Video Dan Foto-foto, Dari Salah Satu Masyarakat Desa MARIRI Yang Biasanya Di Sapa, Abang Senang Dan Beberapa Temannya, Diduga Saksi Dari Mantan Kepala Desa MARIRI Saat Proses Pilkades Berlangsung Saksi Yang Berinisial Ronal Rahayaan Diduga Melakukan Pelanggaran Dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Di Desa MARIRI.
Berdasarkan informasi Yang Media ini Dapat Dari Salah Satu Masyarakat Desa MARIRI Yang Biasanya Di Sapa Abang Senang Dan Temannya, Masyarakat Desa MARIRI Sesuai Hasil Video Dan Foto-foto Yang Diberikan Kepada Media ini untuk Dipublikasikan Sehingga Ada Tanggapan Serius Dari Bupati Kabupaten Kepulauan Aru Dan Kepala BPMD Kabupaten Kepulauan Aru, Agar Hal ini Dapat Ditindaklanjuti, Apabila ini Adalah Pelanggaran Dalam Pemilihan Kepala Desa ( Pilkades ) Sesuai Dengan Undang-undang Pilkades, Maka Aparat Penegak Hukum Diminta Untuk Menelusuri Dan Mengusut Tuntas Kasus Pilkades Desa MARIRI Kecamatan Aru Tengah Timur Kabupaten Kepulauan Aru.
Terkait Dengan Dokumentasi Video Dan Foto-foto Kurang Lebihnya Video Ada Sekitar 6-7 Video Didalam Video ini, Diduga Saksi melakukan Pencoblosan, 2x Dalam Satu Video, Demikian Juga Dilihat Dari Foto-foto Yang Sangat Berbeda-beda Ada Puluhan Foto Yang Didapatkan Dari Salah Satu Masyarakat Desa MARIRI Kecamatan Aru Tengah Timur Kabupaten Kepulauan Aru, Yang Biasa Di Sapa Abang Senang Dan Temannya, Satu Foto Satu Kali Pencoblosan.
Proses Pemilihan Kepala Desa ( Pilkades ) Di Desa MARIRI Kecamatan Aru Tengah Timur Kabupaten Kepulauan Aru, Dalam Pelaksanaan Pilkades Di Desa MARIRI ini, Adakah Pihak Keamanan Yang Mengawal Proses Pilkades Berlangsung Di Desa MARIRI Kecamatan Aru Tengah Timur Ada Atau Tidak, Karena Diduga Aksi Dari Saksi Mantan Kades MARIRI Diduga Melakukan Pelanggaran Dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Dengan Demikian Maka Dimintakan Kepada Bupati Kabupaten Kepulauan Aru, Dan Kepala BPMD Kabupaten Kepulauan Aru, Untuk Membatalkan Pelantikan Kepala Desa MARIRI, Yang Akan Di Lantik Pada Hari ini 29 Desember 2021, Aparat Penegak Hukum Diminta Menelusuri Dan Mengusut Tuntas Kasus Terkait Dengan Dugaan Pelanggaran Dalam Pemilihan Kepala Desa ( Pilkades ) Di Desa MARIRI Kecamatan Kojabi Aru Tengah Timur Kabupaten Kepulauan Aru. ( 01.JP )






Komentar
Posting Komentar