APJATI Bantah Pernyataan Sestama ( PLT ) BP2MI Ahmad Kartiko
JAKARTA, jargariapost.online - Sekjen Apjati Kautsar anggap pernyataan Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Utama (Sestama) BP2MI, Achmad Kartiko tidak relevan dengan terhambatnya keberangkatan puluhan ribu PMI Domestic Worker ke Taiwan.
Apjati sebagai wadah sekaligus organisasi tertua dan wakil kamar dagang indrustri (KADIN) di bidang pelindungan dan Penempatan tenaga kerja Indonesia merasa keberatan dengan langkah BP2MI yang menghambat dan mempersulit PMI yang ingin mencari nafkah ke luar negeri.
Hal ini terbukti dengan diterbitkannya Keputusan Dirjen Binapenta No.B-3/2698/PK.02.03/VII/2022, tanggal 5 Juli 2022 Tentang Join Task Force, yang disaat konferensi pers isinya menyebutkan “tidak mengacu kepada Perka BP2MI No.09 Tahun 2020” yang artinya Perka BP2MI No.09 Tahun 2020 tidak dapat dijalankan dan gagalnya beberapa peraturan seperti kepka 214 Tahun 2021, Kepka 72, 101, 102, 103, 104, Tahun 2022 Yang tidak bisa diimplementasikan.
Contoh konkrit :
- Masalah domestik worker penempatan ke negara Taiwan sampai saat ini tertunda keberangkatannya.
- Alasan BP2MI terhambatnya penempatan domestik worker ke Taiwan karena adanya perundingan – perundingan BP2MI dengan pihak Taiwan dan mengklaim hal tersebut adalah perjuangan BP2MI adalah retorika pencitraan politik.
Masalah kenaikan gaji adalah pembahasan antara pihak Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Taiwan yang dipimpin oleh pihak Kemnaker, dan Kemlu, Bukan hanya BP2MI, ujar Kautsar.
Informasi yang kami dengar mengenai usulan kenaikan gaji, sudah lama dibahas di Negara Taiwan bukan hanya untuk PMI Indonesia tetapi juga untuk seluruh Tenaga Asing yang bekerja di Taiwan.
Contoh lain :
- pernah terhambatnya keberangkatan 147 Calon PMI kemalaysia. Oleh BP2MI.
Apjati menilai situasi dunia penempatan saat ini tidak kondusif, tidak nyaman bagi P3MI dan masyarakat Khususnya pencari kerja ke luar negeri.
Masalah tersebut diatas pada saat RDP di DPR RI pada tanggal 8 juni 2022 telah diterbitkan keputusan politik di DPR berupa keputusan rekomendasi pencabutan seluruh regulasi yang berkaitan dengan keputusan kepala Badan tersebut, dan sampai saat ini belum dilaksanakan oleh BP2MI, ujar Sekjend APJATI.
"Masalah terhambatnya SPSK tidak bisa disamakan dengan masalah-masalah terhambatnya penempatan ke negara lain yang terkait dengan Perban dan kepka BP2MI, SPSK itu adalah terkait kebijakan pemerintah, ujar Kautsar.
Deputi BP2MI Ahmad Kartiko sebaiknya terlebih dahulu memahami dan mendalami persoalan mengenai dunia penempatan, subtansi masalah tersebut diatas “tandas Kausar”
Sebagai organisasi yang berdiri sejak 1982, Apjati berkomitmen untuk memberikan lowongan kerja bagi masyarakat pencari kerja ke luar negeri yang berdampak positif pada peningkatan devisa negara, "Apjati sejak 1982 komitmen dan konsisten membantu anak bangsa untuk menjadi duta bangsa di negara penempatan. Jadi bukan hanya berorientasi kepada bisnis semata.
Apjati menyampaikan ke DPR RI dan ke Kantor Staff Presiden (KSP) persoalan – persoalan yang terkait dengan terhambatnya penempatan karena kinerja BP2MI yang di pimpin oleh Benny Ramdhani saat ini belum sesuai harapan. ( Desy Red )

Komentar
Posting Komentar