Kasus Dana Covid-19 APBD Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2020 Kapan Aparat Penegak Hukum Tetapkan Tersangkanya
Kepulauan Aru jargariapost.com - kasus dana Covid - 19 Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD ) kabupaten kepulauan Aru tahun 2020, yang sampai saat ini belum menetapkan tersangka (tsk) dalam kasus tersebut.
Terkait kasus dana Covid-19 media ini sudah berulang kali publikasikan tahun lalu namun hingga di tahun 2022 tersangkanya belum ditetapkan terkait kasus tersebut, sempat media ini konfirmasi kasat Reskrim polres kepulauan Aru, yang lama sebelum pindah dari polres Aru saat itu disampaikan terkait dengan kasus dana Covid-19 APBD Aru Tahun 2020 tersebut, sementara menunggu hasil pemeriksaan dari ( BPKP ). baru bisa menentukan tersangka kasus dana Covid-19.
Dana Covid-19 APBD Aru Tahun 2020 yang di kelola oleh Beberapa OPD di kabupaten kepulauan Aru, masing-masing dinas perdagangan dan perindustrian yang pada saat itu kepala dinasnya Alo Tabella, dinas perikanan kabupaten kepulauan Aru yang pada saat itu kepala dinasnya Ir. J. Gutandjala.
dinas pertanian kabupaten kepulauan Aru yang pada saat itu kepala dinasnya Maya Sariman, dinas ketahanan pangan yang pada saat itu kepala dinasnya Jemmy Haryanto. dinas BPBD Aru yang saat itu kepala dinasnya Hendrik Ngutra ada juga OPD - OPD Lain yang mengelola dana Covid-19 APBD Aru Tahun 2020.
Aparat penegak hukum diminta agar dalam waktu dekat ini bisa menetapkan tersangka kasus dana Covid-19 anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Aru tahun 2020, ( 01 JP )

Komentar
Posting Komentar