Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, Menahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kepulauan Aru jargariapost.online kepala kejaksaan negeri kepulauan Aru, Parada Situmorang, SH. MH masyarakat Aru Ancungi jempol.
Baru Menjabat Sebagai Kepala Kejaksaan negeri kepulauan Aru, mengusut kasus dugaan tindak pidana Korupsi, sehingga tersangka telah dijebloskan ke penjara oleh kejaksaan negeri kepulauan Aru.
Tersangka yang dijebloskan ke penjara yaitu tersangka berinisial ANT dan JD dua tersangka dugaan tindak pidana Korupsi, Ganti Uang Nihil dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten kepulauan Aru.
pada hari Kamis tanggal 21 Juli 2022 Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru telah menetapkan tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan/Penyimpangan Belanja Ganti Uang Nihil pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2018.
tahun 2018 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Aru terdapat mekanisme pengambilan Ganti Uang Persediaan sebanyak( 4 kali ) dan Ganti Uang Nihil sebanyak ( 1 kali ) dengan rincian, tanggal 31 Mei 2018 sebesar, Rp.1.793.743.300,00 tanggal 25 Juli 2018 sebesar, Rp.1.370.378.623,00. 19 November 2018 sebesar, Rp.1.067.876.389,00. 28 Desember 2018 sebesar Rp.2.492.574.750,005. 31 Desember 2018 sebesar, Rp.2.356.030.254,00 (GU NIHIL) Total Rp.9.080.603.316,00.
dalam penerbitan dan pengajuan Surat Permintaan Pencairan Dana Ganti Uang (SP2D GU) Nihil ditemukan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan fakta yang riil karena tidak terlaksananya Kegiatan (fiktif).
Bendahara Pengeluaran yaitu tersangka JD menyusun bukti-bukti pertanggungjawaban atas perintah Kepala Sub Bagian Keuangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan selaku PPK.OPD yaitu tersangka ANT.
diketahui, masing-masing Kepala Seksi pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Aru selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) menyatakan terdapat beberapa Kegiatan yang tidak terlaksana namun terdapat pertanggungjawabannya senilai Rp. 920.665.000,00. (sembilan ratus dua puluh juta enam ratus enam puluh lima ribu rupiah).
sepanjang tahun 2018 Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pendidikan tidak pernah melaksanakan kegiatan yang menyangkut Penyelenggaraan Pendidikan dengan total keseluruhan Rp. 167.390.000,00, (seratus enam puluh tujuh juta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah) perlu diketahui berdasarkan Permendagri Nomor 12 Tahun 2017, UPTD Pendidikan telah dihapuskan.
terdapat nama-nama yang tidak melaksanakan perjalanan dinas sesuai dengan dokumen Pertanggungjawaban senilai Rp. 236.000.000,00 (dua ratus tiga puluh enam juta rupiah).
perbuatan para tersangka yakni tersangka JD dan ANT telah memenuhi 2 alat bukti yang sah diduga mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp.1.345.055.000,00 (satu miliar tiga ratus empat puluh lima juta lima puluh lima ribu rupiah).
Bahwa dalam hal ini terjadi perbuatan melawan hokum yakni, Tidak dilakukannya verifikasi atas laporan pertangunggjawaban yang disampaikan. Pengeluaran tidak didukung dengan bukti yang sah. Terdapat pekerjaan yang fiktif.
PPK OPD menyusun dan menginput Buku Kas Umum tidak sesuai dan tidak berdasarkan bukti-bukti yang sah.
Keputusan tim penyidik yang di ketuai oleh Kasipidsus Kejari Aru yaitu Sesca Taberima, SH. MH., melalui Gelar Perkara pada hari Kamis tanggal 21 Juli 2022 sekitar pukul 14.00 WIT memutuskan yang dapat di mintai pertanggungjawaban pidana dalam perkara ini.
Tersangka berinisial JD selaku Bendahara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Aru.Tersangka berinisial ANT selaku Kasubag Keuangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Aru. Dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam perkara ini.
para tersangka, di sangkakan melanggar pasal primair 2 ayat 1 Jo Pasal 18 subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana di ubah dan di tambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
para tersangka hari telah dilakukan penahanan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru selama 20 hari ke depan di Rutan Polres Kepulauan Aru. Dobo,( 01 JP )

Komentar
Posting Komentar