Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru Jebloskan 2 Tersangka Ke Penjara
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, Parada Situmorang, SH.MH berantas korupsi di Kabupaten Kepulauan Aru membuat masyarakat Aru ancungi jempol bagi Kajari bersama jajarannya.
baru menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, telah mengusut kasus dugaan korupsi. Bahkan para tersangkanya telah dijebloskan ke penjara.
Situmorang wujudkan dengan menjebloskan dua tersangka berinisial ANT dan J.D dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Dugaan Ganti Uang Nihil pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2018.
Kasi Intel, kejaksaan negeri kepulauan Aru, Romi Prasetio Niti Samito, SH katakan, Kejari Kepulauan Aru telah menetapkan 2 orang tsk di dinas Pendidikan dan kebudayaan Aru. Keduanya berinisial ANT adalah mantan Kepala Sub Keuangan, sementara J.D merupakan mantan bendahara dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten kepulauan Aru.
Kedua TSK terjerat perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan/Penyimpangan Belanja Ganti Uang Nihil pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2018,” ucap Kasi Intel Romi dalam press release yang dampingi Kasi Pidsus, Sisca Taberima, SH.MH dan Kasubsi Penyidikan, Kadek Asprila, SH, Jumat (22/7/2022) di kantor Kejari Kepulauan Aru. ( 01 JP )

Komentar
Posting Komentar