Sat Reskrim Polres Karimun Amankan Oknom Guru Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur


Karimun Kepri jargariapost.online – Sat Reskrim Polres Karimun berhasil mengamankan oknum guru berinisial K (47), atas dugaan telah melakukan pencabulan terhadap sejumlah muridnya. Rabu, (03/08).

Kasus dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut dibenarkan oleh Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano S.I.K., S.H. dan didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Arsyad Riyandi, S.IP, MH dan Kasubsipenmas IPTU Jordan Manurung dalam konferensi pers, Rabu, (3/8/22) di Mapolres

"Berdasarkan laporan polisi tanggal 13 juli 2022 Sat Reskrim Polres Karimun berhasil mengamankan oknum guru terkait dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

AKBP. Tony Pantano mengatakan tindakan pencabulan tersebut dilakukan oleh oknum guru di salah satu sekolah dasar di Kabupaten Karimun sejak tahun 2018 sampai tahun 202

Menurutnya, ada 5 orang korban, dengan modus membujuk korban dengan cara memberikan nilai tinggi, memberi makan mie ayam dan pelaku memberikan uang kepada korban sebesar Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) juga memberikan baju kemeja, sebut Kapolres.

"Dijelaskannya, bahwa tindakan pencabulan itu di lakukan di ruangan UKS (Unit Kesehatan Sekolah).

Selanjutnya salah seorang korban menceritakan kepada salah seorang guru lainnya, selanjutnya setelah mendengar ceritanya, guru tersebut memberitahukan kepada orang tua korban dan selanjutnya orang tua korban melaporkan hal tersebut ke kantor Polisi.

Kapolres Karimun menegaskan bahwa pasal yang disangkakan untuk menjerat pelaku adalah Pasal 82 ayat (1), ayat (2) dan (4) undang undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak di pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,- (lima miliyar rupiah).ucap Kapolres AKBP Tony pantano.(Desy )

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Korneles Sairatu Resmi Dilantik Sebagai Pengurus Esports Indonesia ( ESI ) Kabupaten Kepulauan Aru Periode 2024 - 2028

Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Daerah, GMKI Dan HMI Tuntut DPRD Panggil Mantan Bupati Johan Gonga

Kami Keluarga Besar Meminta Kepada Kapolres Maluku Barat Daya ( MBD ) Bersama Jajarannya Untuk Bisa Mengungkap Kasus Kematian Almarhum H. Unitly