Simak Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Aru, Yang Tidak Hadir Pada Saat Paripurna Dilaksanakan Pada Saat Subuh Pukul 03 30 Waktu Indonesia Timur, 01 Oktober 2022

Simak Daftar Nama" Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Aru, Yang Tidak Hadir Saat Paripurna Dilaksanakan Pada Saat Subuh Pukul 03.30 Waktu Indonesia Timur, 01 Oktober 2022
Kepulauan Aru jargariapost.com - Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Aru, dalam rangka RANPERDA APBD PERUBAHAN KABUPATEN KEPULAUAN ARU TAHUN ANGGARAN 2022, Yang dilaksanakan di Ruangan Sidang Gedung DPRD Kelurahan Siwalima kecamatan pulau-pulau aru, kabupaten kepulauan Aru, pada saat subuh Hari Sabtu 01 Oktober 2022.

Sempat media ini menghubungi ketua DPRD Aru, Udin Belsigawai via sms pada hari Sabtu tanggal 01 Oktober 2022, media tersebut meminta ketemu untuk mau konfirmasi terkait dengan paripurna yang dilaksanakan pada saat subuh.
Dalam Rangka penyampaian kata putus akhir fraksi karena informasi yang media ini dapat bahwa hanya 4. fraksi yang hadir saat itu, dan 2. fraksi yang tidak hadir saat paripurna dilaksanakan, kemudian beliau langsung menghubungi media tersebut via telpon seluler dan menyampaikan bahwa tunggu beliau mandi dulu, namun sampai saat ini media tersebut tidak dihubungi hingga Berita ini dinaikkan.

Kemudian pada tanggal 08 Oktober 2022, media ini, sempat menghubungi lagi via sms untuk minta konfirmasi terkait dengan pelaksanaan Paripurna RANPERDA APBD PERUBAHAN KABUPATEN KEPULAUAN ARU TAHUN ANGGARAN 2022, yang dilaksanakan pada saat subuh pukul 03 30 Waktu Indonesia Timur, Sabtu 01 Oktober 2022, karena informasi yang media ini dapat hanya sekitar 9. orang Anggota DPRD atau 10 orang anggota DPRD dan 11 anggota DPRD kabupaten kepulauan Aru, Yang Hadir Pada Saat Paripurna RANPERDA APBD PERUBAHAN KABUPATEN KEPULAUAN ARU TAHUN ANGGARAN 2022, dilaksanakan pada saat subuh Pukul 03 30 Waktu Indonesia Timur, Hari Sabtu tanggal 01 Oktober 2022.

Demikian informasi yang media ini dapat terkait dengan anggota-anggota DPRD kabupaten kepulauan Aru, yang tidak hadir pada saat paripurna RANPERDA APBD PERUBAHAN KABUPATEN KEPULAUAN ARU TAHUN ANGGARAN 2022, inilah Nama-nama anggota DPRD yang tidak menghadiri Paripurna Penyampaian kata putus akhir fraksi pada saat subuh pukul 03 30 Waktu Indonesia Timur, Sabtu 01 Oktober 2022.

1. Lanurdin Senen Djabumir
2. Risal Djabumir
3. Reno Djabumir
4. Luis Angker
5. Sery Angker
6. Remon Gandakari
7. Stefen Irmuply
8. Pilemon Laklaka
9. Jakobus Kasiuw
10. Dominggus Lengam
11. Abraham Mangar
12. Fadly Lakembe
13............................
14............................
15............................
16.............................
Diatas Inilah Nama-nama anggota DPRD kabupaten kepulauan Aru, yang tidak hadir dalam paripurna RANPERDA APBD PERUBAHAN KABUPATEN KEPULAUAN ARU TAHUN ANGGARAN 2022.

pada Saat Paripurna Dilaksanakan subuh itu, beberapa Anggota DPRD kabupaten kepulauan Aru, yang hadir pada saat paripurna dilaksanakan pada saat subuh pukul 03 30 Waktu Indonesia Timur, pada hari Sabtu Tanggal 01 Oktober 2022.

Media ini mendapat informasi terkait dengan anggota-anggota DPRD yang tidak hadir sehingga langsung konfirmasi beberapa anggota DPRD kabupaten kepulauan Aru, sehingga muncullah nama-nama anggota DPRD yang tidak hadir saat itu, Dalam Pelaksanaan Paripurna RANPERDA APBD PERUBAHAN KABUPATEN KEPULAUAN ARU TAHUN ANGGARAN 2022, Undangan Resmi untuk pelaksanaan Paripurna Dimaksud pada tanggal 30 September 2022, pukul 20 00/pukul 08 00 Waktu Indonesia Timur.

Namun paripurna dilaksanakan pada saat subuh pukul 03 30 Waktu Indonesia Timur, pada hari Sabtu 01 Oktober 2022, yang seharusnya ada undangan Resmi untuk pelaksanaan Paripurna Dimaksud pada hari Sabtu 01 Oktober 2022, dengan demikian maka Paripurna DPRD RANPERDA APBD PERUBAHAN KABUPATEN KEPULAUAN ARU TAHUN ANGGARAN 2022, bisa dikatakan tidak Sah.

Karena tidak Cukup Korum, jam sudah berganti, hari sudah berganti, tanggal sudah berganti, bulan sudah berganti, sehingga harusnya ada undangan Resmi Pada hari Sabtu Tanggal 01 Oktober 2022, Pukul 03 30 Waktu Indonesia Timur, barulah paripurna dilaksanakan pada hari itu, jam itu, tanggal itu, bulan itu. baru bisa dikatakan Sah.

KARENA UNDANGAN RESMI PELAKSANAAN PARIPURNA RANPERDA APBD PERUBAHAN KABUPATEN KEPULAUAN ARU TAHUN ANGGARAN
2022, Tanggal 30 September 2022 Pukul 20 00 Waktu Indonesia Timur, jika paripurna dilaksanakan pada hari, tanggal, bulan, jam, yang sudah tertera pada undangan Resmi pada hari Jumat tanggal 30 September 2022, pukul 20 00 Waktu Indonesia Timur baru Sah.(01JP)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Korneles Sairatu Resmi Dilantik Sebagai Pengurus Esports Indonesia ( ESI ) Kabupaten Kepulauan Aru Periode 2024 - 2028

Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Daerah, GMKI Dan HMI Tuntut DPRD Panggil Mantan Bupati Johan Gonga

Kami Keluarga Besar Meminta Kepada Kapolres Maluku Barat Daya ( MBD ) Bersama Jajarannya Untuk Bisa Mengungkap Kasus Kematian Almarhum H. Unitly