Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru Menjemput H.A. Tersangka Tindak Pidana Pembangunan Puskesmas Ngaibor Tahun 2018, H.A Sementara Ditahan di Rutan Polres Aru
Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru Menjemput H.A. Tersangka Tindak Pidana Pembangunan Puskesmas Ngaibor Tahun 2018, H.A Sementara Ditahan di Rutan Polres Aru
Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, jargariapost.com - Bahwa pada hari Jumat tanggal 18 November 2022 sekitar pukul 00.10 WIB bertempat di Jalan Mahakam, Cakung Timur, Cakung, Jakarta Timur, Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru telah berhasil mengamankan saksi HA selaku kontraktor pada Pembangunan Puskesmas Ngaibor Tahun Anggaran 2018 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Aru.
Bahwa setelah itu dilakukan pemeriksaan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dimana setelah pemeriksaan tersebut, HA ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Puskesmas Ngaibor Tahun Anggaran 2018 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Aru, selanjutnya tersangka HA ditahan dengan dititipkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 20 November 2022 sekitar pukul 19.00 WIB, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru menjemput tersangka HA di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan guna dibawa ke Kota Dobo. Selanjutnya sekitar pukul 23.00 WIB, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru berangkat dari Bandara Internasional Sokarno Hatta dengan menggunakan pesawat Lion Air dengan tujuan dari Jakarta menuju Kota Dobo dengan membawa tersangka yang berinisial HA tersebut.
Bahwa Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru dan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kepululaun Aru yang membawa tersangka HA tiba di Kota Dobo Kabupaten Kepulauan Aru dengan menggunakan pesawat Wings Air sekitar pukul 09.55 WIT, dimana setibanya di Bandara Rar Gwamar Dobo kemudian dilakukan penjemputan oleh Tim Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru guna membawa tersangka HA ke kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan dan administrasi sebelum dilakukan penahanan di Rutan Polres Aru. Selanjutnya setelah administrasi tersangka HA lengkap, terhadap tersangka HA dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum di Rutan Polres Aru selama 17 (tujuh belas) hari ke depan.(01 JP)
Komentar
Posting Komentar