Press Release Bidang intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru
Press Release
Bidang intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru
Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru Jargariapost.com - Press Release Dibacakan Oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, Romi Prasetiya Niti Sasmito S.H didamping oleh Dua Jaksa Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, Bahwa pada hari Jumat tanggal 18 November 2022 sekitar pukul 00.10 WIB bertempat di Jalan Mahakam, Cakung Timur, Cakung, Jakarta Timur, Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama dengan tim Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru telah berhasil mengamankan seseorang yang notabene sebagai saksi dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Puskesmas Ngaibor Tahun Anggaran 2018 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Aru. dengan identitas sebagai berikut :
Tempat lahir : Dobo
Umur / tanggal lahir : 35 Tahun / 6 November 1987
kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jl. M.S Arif RT 2/2, Kel. Siwalima, Kabupaten. Kepulauan Aru, Maluku
Pekerjaaan : Karyawan.
Bahwa saksi HA telah dipanggil secara patut sebanyak 4 (empat) kali dan yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sakit namun surat sakit yang diterima dari rumah sakit yang berasal bukan dari domisili yang bersangkutan, sehingga dilakukan upaya paksa dan penjemputan guna menghadapkan saksi HA kepada Jaksa Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru untuk dilakukan pemeriksaan.
Bahwa pada saat saksi HA diamankan yang bersangkutan dalam keadaan sehat serta tidak melakukan perlawanan dimana selama dalam pantauan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama dengan Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru yang bersangkutan berada di Jakarta dan selalu bergerak dari satu tempat ke tempat yang lain dengan leluasa.
Bahwa kemudian saksi HA diperiksa oleh Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru bertempat di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan setelah diperiksa saksi HA ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Puskesmas Ngaibor Tahun Anggaran 2018 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Aru.
Bahwa perbuatan Tersangka telah memenuhi 2 alat bukti yang sah dan mengakibatkan terdapat kekurangan dalam hal mutu beton dan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan pada beberapa item dalam pembangunan Puskesmas Ngaibor, yang mana perbuatan tersangka menimbulkan selisih nilai dari pekerjaan volume dan mutu bangunan sebesar Rp. 1.760.124.642,99 (satu milyar tujuh ratus enam puluh juta seratus dua puluh ribu enam ratus empat puluh dua rupiah sembilan puluh sembilan sen). Dengan demikian nilai pekerjaan yang terpasang adalah 66% dari nilai kontrak.
Bahwa mutu beton yang terpasang pada struktur bangunan Puskesmas Ngaibor rata-rata hanya 67,50% dari mutu beton rencana. Mengacu pada SNI 03-2847-2002 tentang Tata Cara Perhitungan Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung yang dapat dihitung dari 85% sampai dengan 100% maka dapat disimpulkan bangunan Puskesmas Ngaibor dengan mutu beton kurang dari SNI dikategorikan sebagai item pekerjaan GAGAL KONSTRUKSI.
Bahwa Tersangka HA dilakukan penahanan oleh Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru selama 20 hari ke depan guna mempermudah penyidikan (tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi tindak pidana) dan untuk sementara waktu dititipkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebelum dibawa ke Dobo Kabupaten Kepulauan Aru.
Bahwa dalam penyidikan Pembangunan Puskesmas Ngaibor ini, penyidik juga telah menyita uang sebesar Rp 130.795.000 (seratus tiga puluh juta tujuh ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) guna mengembalikan kerugian negara yang nantinya dibuktikan di persidangan.( 01 JP )
Komentar
Posting Komentar