Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

*PARADA SITUMORANG S.H.M.H. KEJARI ARU DAN TIM PIDUM BERSAMA KEDUA BELAH PIHAK MELAKUKAN PROSES PERDAMAIAN PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF*


Kepulauan Aru jargariapost.com - Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 01 Januari 2023 pukul 22.00 WIT saat saksi korban DEMIANUS UBRO Alias DEMI
bersama tersangka RISALDO METUDUAN Alias RISAL dan saksi GUSTI VALEN METUDUAN Alias UTA setelah selesai menikmati
minuman beralkohol jenis sopi di rumah saudara FENDRI MARIAYANAN hingga tersangka RISALDO METUDUAN Alias RISAL dan
saksi korban DEMIANUS UBRO Alias DEMI dalam kondisi mabuk sedangkan saksi GUSTI VALEN METUDUAN Alias UTA dalam
kondisi mabuk dan tertidur. Kemudian tersangka RISALDO METUDUAN Alias RISAL mengatakan kepada saksi korban DEMIANUS
UBRO Alias DEMI untuk membawa saksi GUSTI VALEN METUDUAN Alias UTA kerumah tersangka RISALDO METUDUAN Alias RISAL,
kemudian saat membangunkan saksi GUSTI VALEN METUDUAN Alias UTA sempat terjadi adu mulut antara saksi korban
DEMIANUS UBRO Alias DEMI dan tersangka RISALDO METUDUAN Alias RISAL.
Setelah saksi GUSTI VALEN METUDUAN Alias UTA
terbangun, saksi korban DEMIANUS UBRO Alias DEMI dan tersangka RISALDO METUDUAN Alias RISAL membawa saksi GUSTI
VALEN METUDUAN Alias UTA ke dapur rumah tersangka RISALDO METUDUAN Alias RISAL, Kemudian saksi korban DEMIANUS
UBRO Alias DEMI mengatakan kepada tersangka RISALDO METUDUAN Alias RISAL “SAUDARA LEBIH BAIK KASIH MAKAN DIA
DULU” dan tersangka RISALDO METUDUAN Alias RISAL mengambil makan dan memberikan kepada saksi GUSTI VALEN
METUDUAN Alias UTA.Setelah itu tersangka RISALDO METUDUAN Alias RISAL menyuruh saksi korban DEMIANUS UBRO Alias DEMI untuk makan, saat
saksi korban DEMIANUS UBRO Alias DEMI makan sambil duduk dilantai, tersangka RISALDO METUDUAN Alias RISAL yang masih
merasa kesal dan tidak terima terhadap perkataan saksi korban DEMIANUS UBRO Alias DEMI kemudian dengan menggunakan
balok kayu berukuran panjang 58,4 (lima puluh delapan koma empat) cm dan lebar 5 (lima) cm berwarna coklat mengayunkan
balok kayu tersebut ke arah saksi korban DEMIANUS UBRO Alias DEMI sebanyak 4 (empat) kali mengenai kepala dan telinga
sehingga menyebabkan saksi korban DEMIANUS UBRO Alias DEMI terjatuh.
Kemudian saksi SOLEMAN DJEROL yang kebetulan
melintasi tempat kejadian, melihat saksi korban DEMIANUS UBRO Alias DEMI berdarah, membawa saksi korban DEMIANUS UBRO
Alias DEMI menggunakan sepeda motor ke RSU Cendrawasih Dobo untuk mendapat pengobatan medis.
• Bahwa akibat perbuatan Terdakwa RISALDO METUDUAN Alias RISAL mengakibatkan Saksi Korban DEMIANUS UBRO Alias DEMI
mengalami luka-luka sebagaimana yang dijelaskan dalam Visum Et Repertum Nomor : 445/11/VER/I/2023, tanggal 24 Januari
2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Rahmi R. Kubangun dokter pada RSUD Cendrawasih Dobo, dengan kesimpulan
“Telah dilakukan pemeriksaan luar terhadap seorang laki-laki, berumur kurang lebih dua puluh empat tahun, Warga Negara
Indonesia. Dari hasil pemeriksaan ditemukan bekas luka robek pada bagian telinga kanan; ditemukan luka robek pada bagian atas
kepala; ditemukan luka robek pada bagian kepala belakang; ditemukan luka robek pada bagian belakang kepala; ditemukan
bengkak pada bagian belakang kepala; Luka ini termasuk derajatPemenuhan Syarat-Syarat Perja No. 15 Tahun 2020 
Dalam Perkara Pidana Tersangka RISALDO METUDUAN
kejari-kepulauan-aru.com kejaksaan negeri kepulauan aru kejaksaan negeri kepulauan aru kejari aru kejarikepulauanaru22@gmail.com
a. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
b. Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana
penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
c. Telah ada kesepakatan perdamaian antara saksi korban DEMIANUS UBRO Alias
DEMI dan tersangka RISALDO METUDUAN Alias RISAL .
d. Mendapat dukungan dari Tokoh adat, tokoh masyarakat dan para keluarga /
Masyarakat merespon positif.:
RINGAN”.PROSES PERDAMAIAN PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASAR 
KEADILAN RESTORATIF
DALAM PERKARA PIDANA TERSANGKA RISALDO METUDUAN
kejari-kepulauan-aru.com kejaksaan negeri kepulauan aru kejaksaan negeri kepulauan aru kejari aru kejarikepulauanaru22@gmail.com
Proses perdamaian dilakukan pada hari Rabu tanggal 1 Maret 2023 bertempat di Jargaria Room Kejaksaan Negeri Kepulauan
Aru dengan Jaksa Fasilitator :
1. Kadek Asprila Adi Surya, S.H.
2. David Pandapotan Simanjuntak,S.H.
Dengan Hasil yang dicapai :
1. Tersangka RISALDO METUDUAN Alias RISAL dan saksi korban DEMIANUS UBRO Alias DEMI menyetujui proses
perdamaian yang ditawarkan Jaksa Fasilitator
2. Poin-poin kesepakatan perdamaian yang telah disepakati oleh Tersangka RISALDO METUDUAN Alias RISAL dan Saksi
Korban DEMIANUS UBRO Alias DEMI adalah sebagai berikut:
1) Bahwa Pihak Pertama tidak akan mengulangi perbuatannya melakukan Penganiayaan terhadap Pihak Kedua.
2) Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua masih mau berteman.
3) Bahwa Pihak Pertama sudah membayar biaya pengobatan Pihak Kedua.
Kejaksaan negeri kepulauan aru kejaksaan negeri kepulauan aru kejari aru kejarikepulauanaru22@gmail.com
KESIMPULAN
Syarat - Syarat sebagaimana yang ditetapkan dalam Peraturan Jaksa Agung
R.I. No. 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan
Keadilan Restoratif dalam Perkara Pidana Tersangka RISALDO METUDUAN
telah terpenuhi Sehingga Dapat dilakukan penerbitan Surat Ketetapan
Penghentian Penuntutan (RJ-14) (01 JP)

Posting Komentar

0 Komentar