Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

Parada Situmorang S.H M.H Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru Pimpin Giat Press Realease Dalam Rangka Pengembalian Kerugian Keuangan Negara

Parada Situmorang S.H M.H Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru Pimpin Giat Press Realease Dalam Rangka Pengembalian Kerugian Keuangan Negara
Kepulauan Aru jargariapost.com - Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru Parada Situmorang S.H M.H langsung Memimpin Press Release didampingi Kadis PMD Aru, Yosep Lakesjanan S.Sos bersama Kepala Inspektur Roy Heatubun, dan seluruh Jaksa kepulauan Aru, giat tersebut dilaksanakan pada. 
Hari ini Senin, 10 April 2023 kami menyampaikan kepada rekan-rekan media, seluruh masyarakat Kepulauan Aru. 
1. Jaksa selaku eksekutor melalui Putusan Pengadilan Nomor : 31/Pid.sus-TPK/2022/PN.Amb tgl 11 Januari 2023 atas nama terpidana Rul Barjah & Indra Jonatan Selly;
A. Bahwa kedua terpidana tersebut secara sah & meyakinkan telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. 
B. Bahwa dalam perkara ini terdapat uang yang disita, sesuai putusan pengadilan dirampas untuk negara menutupi Uang Pengganti. 
C. Uang tersebut sebesar Rp.443.250.000.-(Empat ratus empat puluh tiga juta, dua ratus lima puluh ribu rupiah) dalam rangka memulihkan kerugian keuangan negara.
D. Jaksa eksekutor dalam perkara Pembangunan Puskesmas Karaway juga akan menyetorkan hasil penjualan 12 lembar plat ACP merek Seven Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah) & 17 rangka alumunium ALCO Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) total sebesar Rp. 5.300.000 (lima juta tiga ratus ribu rupiah) yg diperhitungkan untuk menutupi uang pengganti perkara dimaksud.
E. Sesuai putusan pengadilan kerugian keuangan negara pada Pembangunan Puskesmas Karaway Rp.901.080.991,22 (Sembilan ratus satu juta, delapan puluh ribu, sembilan ratus sembilan puluh satu, dua puluh dua sen);
2. Jaksa selaku eksekutor melalui Putusan Pengadilan Nomor:37/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Amb tanggal 13 Maret 2023 atas nama terpidana Thomas Kamerkay;
A. Bahwa terpidana tersebut secara sah & meyakinkan telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan cara menyalahgunakan kewenangan selaku Kepala Desa Fatlabata Periode ..
B. Bahwa dalam perkara ini terdapat uang disita, sesuai putusan pengadilan dirampas untuk negara menutupi uang pengganti.
C. Uang tersebut sebesar Rp.412.436.000.-(empat ratus dua belas juta rupiah empat ratus tiga puluh enam ribu rupiah) dalam rangka memulihkan kerugian keuangan Negara.
D. Dalam putusan perkara korupsi dengan terpidana Thomas Kamerkay juga terdapat sebidang tanah & bangunan dengan alas hak berupa Sertifikat Hak Milik atas nama Thomas Kamerkay dirampas untuk negara & dikembalikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa.
E. Sesuai Putusan Pengadilan Kerugian Keuangan Negara pada pembangunan Rumah Pelajar atau rumah singgah masyarakat desa Fatlabata sebesar Rp.412.436.000.-(Empat Ratus dua belas juta empat ratus tiga puluh enam ribu rupiah)
F. Dalam rangka itulah kehadiran Dinas PMD dalam konferensi pers hari ini untuk menerima SHM dimaksud dengan menandatangani Berita Acara. 

3. Jaksa selaku eksekutor melalui Putusan Pengadilan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 2/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Amb tanggal 6 Juni 2022 Jo Nomor : 29/Pid.Sus-TPK/2022/PT.Amb tanggal 8 Agustus 2022 Jo Nomor : 7186K/Pid.Sus/2022 tanggal 27 Desember 2022 atas nama terpidana Listiawati;
A. Bahwa terpidana tersebut secara sah & meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pembangunan Jalan lingkar belakang Wamar.
B. Dalam putusan perkara terpidana Listiawati Penuntut Umum berhasil membuktikan di dalam persidangan serta memori banding & memori kasasi bahwa terpidana Listiawati menerima mobil jenis Honda Brio RS 1.2 MT CKD dengan kode plat nomor B 2148 BYQ sehingga harus dirampas untuk negara. 
C. Mobil tersebut telah dicari & ditemukan oleh Jaksa Eksekutor di dalam rumah terpidana Listiawati & saat ini sedang proses administrasi tahap lelang di KPKNL Ambon. 

D. Hasil penjualan lelang tersebut juga akan dipakai untuk memulihkan kerugian keuangan Negara dlm perkara dimaksud. 
E. Sesuai putusan pengadilan kerugian keuangan negara dalam pembangunan jalan lingkar belakang Wamar sebesar Rp. 1.514.777.869,77  (satu miliar lima ratus empat belas juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu delapan ratus enam puluh Sembilan rupiah tujuh puluh tujuh sen)
Tetapi putusan Mahkamah Agung RI tidak membebankan uang pengganti kepada terpidana Listiawati hanya merampas 1 (satu) unit mobil tersebut. 
F. Bahwa mobil ini dirampas setelah putusan pengadilan dari MA RI bukan sejak awal penyidikan tapi saat proses persidangan terungkap fakta tersebut & oleh penuntut umum memasukkan di dalam surat tuntutan agar mobil tersebut dirampas untuk negara. 

4. Total uang yang dipulihkan  dari 3 (tiga) perkara ini Rp 860.986.000 (delapan ratus enam puluh juta sembilan ratus delapan puluh enam ribu rupiah) ditambah dengan tanah dan bangunan lengkap Sertifikat Hak Milik serta 1 (satu) unit mobil jenis Honda Brio RS 1.2 MT CKD Nomor Polisi B 2148 BYQ.
5. Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru akan terus memberikan kinerja yang terbaik kepada masyarakat Kepulauan Aru & mendukung pemerintah daerah dalam hal memulihkan aset & keuangan daerah. 
6. Sesuai perintah Jaksa Agung bahwa penegakan hukum tindak pidana korupsi harus berorientasi pada Pemulihan Kerugian Keuangan Negara. 
7. Bukan hanya mengangkat perkara tindak pidana korupsi saja tapi harus diikuti dengan pemulihan kerugian keuangan Negara. Dobo, 10 April 2023 
Kepala Seksi Intelijen
Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru ( 01 JP )

Posting Komentar

0 Komentar