*Kejaksaan Kepulauan Aru Menyita Uang Tunai Sebesar 1 Miliar Lebih, Dalam Perkara Dugaan Penyalahgunaan Pembangunan Puskesmas Longgar TA 2019*
Kepulauan Aru Jargariapost.com - Press Release Penyitaan Barang Bukti Berupa Uang Tunai dalam Perkara Dugaan Penyalahgunaan Pembangunan Puskesmas Longgar, Kecamatan Aru Tengah Selatan, Kabupaten Kepulauan Aru pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2019
Bahwa pada hari ini Jumat tanggal 16 Juni 2023, Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru nomor : PRINT- 124/Q.1.15/Fd.1/03/2023 tanggal 13 Maret 2023 dan Surat Perintah Penyitaan Nomor PRINT- 308/Q.1.15/Fd.1/03/2023 tanggal 16 Juni 2023 telah melakukan penyitaan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 1.559.804.216,02 (satu milyar lima ratus lima puluh sembilan juta delapan ratus empat ribu dua ratus enam belas koma nol dua rupiah) dalam perkara dugaan Penyalahgunaan Pembangunan Puskesmas Longgar, Kecamatan Aru Tengah Selatan, Kabupaten Kepulauan Aru pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2019.
Bahwa Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Aru pada tahun 2019 mendapatkan anggaran pembangunan Puskesmas Longgar sesuai Surat Perjanjian Paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Baru Puskesmas Longgar Nomor 600.1/725/SP/DAK/2019 tanggal 18 Juli 2019 senilai Rp 6.582.649.139,56 (enam miliar lima ratus delapan puluh dua juta enam ratus empat puluh sembilan ribu seratus tiga puluh sembilan rupiah koma lima puluh enam) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2019.
Bahwa Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru nomor : PRINT- 124/Q.1.15/Fd.1/03/2023 tanggal 13 Maret 2023 telah melakukan proses penyidikan pada pembangunan Puskesmas Longgar Tahun Anggaran 2019. Dalam penyidikan tersebut ditemukan adanya alat bukti yang cukup telah terjadi perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara dan hal tersebut didukung dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) ahli dari Politeknik Negeri Manado.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan ahli terhadap volume pekerjaan dan mutu pekerjaan Puskesmas Longgar, maka dapat disimpulkan pekerjaan tersebut dikategorikan sebagian item pekerjaan GAGAL KONSTRUKSI. Selain itu, ahli menemukan adanya selisih nilai pekerjaan yang sudah dikerjakan dengan nilai kontrak yaitu selisih sebesar Rp 1.559.804.216,02 (satu milyar lima ratus lima puluh sembilan juta delapan ratus empat ribu dua ratus enam belas koma nol dua rupiah). Oleh karena itu berdasarkan hal tersebut, saudara W.A (inisial) selaku Kuasa Direktur Penyedia menyerahkan uang tunai sesuai dengan selisih nilai pekerjaan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Jaksa Penyidik pada hari Jumat tanggal 16 Juni 2023 yang bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru.
Bahwa selanjutnya barang bukti berupa uang tunai ini akan dititipkan pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru dan akan disetorkan pada kas negara.
NB: (KEGAGALAN KONSTRUKSI : Adalah keadaan hasil pekerjaan konstruksi yang tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan, sebagaimana disepakati dalam kontrak kerja konstruksi baik sebagian maupun keseluruhan sebagai akibat kesalahan pengguna jasa atau penyedia jasa (PP. 29/2000 pasal 31 tentang Penyelenggaran Jasa Konstruksi).(01 JP)
0 Komentar