Walikota Jakarta Selatan Diminta Tindak Tegas Terhadap Pemilik 5 Unit Ruko Dan Kios - Kios Liar Tidak Memiliki IMB
Jakarta - Busermaluku.my.id - Walikota Jakarta Selatan, camat Jakarta Selatan, Kepala Satpol PP Jakarta Selatan. Lurah jakarta selatan.
Diminta untuk tindak tegas pemilik 5 Unit Ruko dan kios-kios Liar yang didepan maupun yang disamping, yang tanpa memiliki Surat Ijin Mendirikan Bangunan ( IMB ) di jalan Raya No. 27. pasar Minggu Jakarta Selatan, Kelurahan pasar kecematan pasar Minggu, jakarta selatan, Milik Abdul Cholik.
Demikian surat dari kuasa hukum Tina Lena yang diterbitkan di jakarta pada tanggal 25 Juli 2023, dan surat tersebut sudah dilayangkan ke kantor walikota Jakarta Selatan, melalui tata usaha walikota pada tanggal 02 Agustus 2023.
Surat kuasa hukum Tina Lena Selenjutnya kami mohon Pembongkaran atas kios - kios liar yang menutupi bangunan Ruko yang belum selesai yang terletak di jalan Raya pasar Minggu No. 27 A. No. 27 B, Milik Abdul Cholik.
Sampai dengan berita ini dilayangkan belum ada Tindakan tegas dari Walikota Jakarta Selatan, Camat jakarta selatan, Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Lurah jakarta selatan.
No. 015/VIY/HAP/2022 Jakarta. 25 Juli 2023. Kepada Yth,
Bapak Camat Jakarta Selatan.
Ji. Raya Ragunan No. 16 RT. 006/RW.001 Kel. Jati Padang , Kec. Pasar Minggu,
JAKARTA-SELATAN.
UP: Bapak Kepala SATPOL PP Jakarta Selatan.
Sancs Prejudice.
Hal : Kami atas nama Masyarakat DKI Jakarta, memberi Informasi adanya bangunan-bangunan liar yang berdiri di Depan maupun disamping 5 (Lima) Unit Ruko di Ji. Raya Pasar Minggu No. 27 Kel. Pasar Minggu Kec. Pasar Minggu Jakarta Selatan. Selanjutnya kami minta untuk diadakan pembongkaran atas Kios-kios liar tanpa memiliki Surat Ijin Mendirikan Bangunan(IMB) yang terletak di Jl. Raya Pasar Minggu No. 27 Kel. Pasar Minggu, Kec. Pasar Minggu Jakarta-Selatan, milik Sdr. ABDUL CHOLIK.
Kami Harry Angkasa P. SH berkantor di LAW OFFICE HARRY ANGKASA P, SH AND ASSOCIATES Ji. Raya Meruyung masuk Jalan Musholah No. 35 RT. 002/RW. 008 Kel. Meruyung Kec. Limo Kota Depok — 16515 — Jawa Barat —INDONESIA. |
Selanjutnya kami Mchon Pembongkaran atas Kios-Kios liar yang menutupi bangunan Ruko yang belum selesai yang terletak di Jl. Raya Pasat Minggu No. 27 A, No. 27 8 milik Sdr. ABDUL CHOLIK sebagai-berikut :Harry Angkasa P, SH Ad Assoctates
1. Bahwa keberadaan Kios-Kios liar yang menghalangi
bangunan 5(Lima) Unit Ruko yang terletak di Jl. Raya Pasar Minggu No. 27 A, 27 B. yang mana pembangunan Kios-Kios liar tersebut menghalangi Ruko-Ruko yang akan menjadi objek sengketa sehubungan dengan Gugatan Perdata Wanprestasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh Klien kami. Dengan dibongkarnya Kios-Kios tersebut akan memudahkan petugas Juru Sita dari Pengalan Negeri Jakarta Selatan, untuk melakukan penyitaan atas objek sengketa yakni 5(Lima) Unit Ruko. Dalam hal untuk menjamin kerugian Klien kami sebesar Rp. 2.937.875.000, dengan alasan pembangunan 5(Lima) Unit Ruko tersebut patut diduga mempergunakan uang Klien kami.
2. Bahwa kami dengan tegas minta beberpa Unit Kios yang terletak di Jalan Raya Pasar Minggu No. 27. Kel. Pasar Minggu, Kec. Pasar Minggu Jakarta Selatan supaya segerah dilakukan pembongkaran oleh pihak kantor Kecamatan Jakarta Selatan dengan pelaksana lapangan Bapak Kepala SATPOL PP JakartaSelatan.
Demikian Surat Mohon dilakukan pembongkaran atas ke beberapa unit kios yang terletak di Jl, Raya Pasar Minggu No. 27 Kel. Pasar Minggu Kec. Pasar Minggu Jakarta — Selatan
milik Sdr. ABDUL CHOLIK.
Atas ditanggapinya Surat Mohon Pembongkaran pihak kami, selanjutnya kami ucapkan terima kasih.
4, Hormat Kami
Kuasa Hukum
HARRY ANGKASA P. SH.
Harry Angkasa P, SH Ad Associates
Tembusan :
1. Bapak Gubernur DKI Jakarta.
2. Bapak Walikota Jakarta-Selatan.
3. Bapak Kapolres Jakarta — Selatan.
4. Arsip.
5. Klien.
Kuasa hukum Tina Lena melayangkan surat tersebut namun sampai dengan detik ini belum ada tanggapan dari Walikota Jakarta Selatan dan pihak - pihak yang punya wewenang, Terkait Dengan 5 unit Ruko dan kios-kios yang tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan ( IMB ). ( Red )
0 Komentar