Advokat Murniati Tamnge Dampingi Kliennya Membuat Laporan Polisi Dugaan Pencemaran Nama Baik Oleh Oknom Pers Kepulauan Aru
Kepulauan Aru - Busermaluku.my.id - Tamnge selaku kuasa hukum dari kliennya Eldry Thesman mengatakan dugaan pencemaran nama baik, kepada beberapa media di Mapolres Aru, terkait postingan di akun Fb milik saudara Latif Madilis yang menurut Tamnge kurang menyenangkan.
Lembaga Bantuan Hukum ( LBH SIKAP ARU ) Advokat Murniati Tamnge SH, Mendampingi Kliennya Eldry Thesman yang adalah salah satu owner Caffe Platinum/pemilik Karaoke Platinum di kabupaten kepulauan Aru, yang bertempat di jalan Rabiajala kelurahan Siwalima Dobo, kecamatan Pulau - pulau Aru, kabupaten kepulauan Aru, kota Dobo.
Kuasa hukum Murniati Tamnge SH, membenarkan Laporan Polisi ( LP ) di Mapolres Aru yang bertempat di KSPKT Pelayanan Satu Atap Polres Kepulauan Aru Pada Hari Sabtu Tanggal 30 Desember 2023.
Dugaan Pencemaran Nama Baik melalui Postingan di akun Facebook saudara Latif Madilis yang kurang Menyenangkan bagi kliennya Oleh Terlapor Saudara Latif Madilis salah satu PERS di Kabupaten Kepulauan Aru Maluku.
Tamnge selaku kuasa hukum pemilik Karaoke Platinum menyampaikan kepada beberapa media di kepulauan Aru, 30/12/23 bahwa laporan kami sudah di terima oleh kspkt pelayanan satu atap polres Kepulauan Aru, dan surat tanda terima laporan polisi sudah kami terima.
Lanjut Murniati pada hari Jumat tanggal 29 Desember 2023 ada beberapa ledis yang melaporkan klien kami di Mapolres Aru, yang sementara masih ditangani oleh Reskrim namun sampai dengan saat ini belum keterangan dari pihak kepolisian.
Advokat Murniati Tamnge SH dampingi Kliennya membuat laporan balik Dugaan Pencemaran Nama Baik, lewat postingan di akun FB milik saudara Latif Madilis yang menurut Tamnge tidak menyenangkan kliennya Tamnge selaku kuasa hukum membuat laporan polisi atas dugaan pencemaran nama baik yang melanggar undang-undang ITE yang dilakukan oleh Saudara Latif Madilis yang adalah salah satu PERS di Kepulauan Aru kota Dobo.
Tamnge selaku kuasa hukum dengan tegas menyatakan bahwa laporan kami Prosesnya akan berlanjut sesuai dengan prosedur dan aturan hukum yang berlaku kami akan melakukan pengawalan hingga tuntas Tamnge katakan yang seharusnya saudara Latif Madilis adalah salah satu PERS cek and Ricek terhadap kliennya.
Disampaikan Tamnge minimal 3 hari - 1 Minggu laporan polisi kami, atas dugaan pencemaran nama baik akan ditindak lanjuti oleh pihak kepolisian polres Kepulauan Aru.
menurut Eldry Thesman terkait dengan 10 orang LC yang melakukan laporan ke Mapolres Aru, Eldry mengatakan bahwa Diduga baik desain atau setingan oleh Latif Madilis, Eldry mendapat keterangan dari salah satu sopir angkutan umum yang pada saat itu dan hari itu mobilnya ditumpangi oleh 10 Orang LC pada hari Jumat tanggal 29 Desember 2023 bertemu Saudara Latif Madilis di Tugu Cendrawasih Dobo, Kemudian mobil angkutan umum tersebut.
Menuju pantai Durjela Setelah Sampai disana 10 orang LC bincang - bincang/berbicara dengan saudara latif Madilis dari pantai Durjela mereka menuju ke Mapolres Aru, Eldry menyampaikan keterangan dari sopir angkutan umum itu.
Sehingga Eldry dan kuasa hukumnya melaporkan dugaan Pencemaran Nama Baik di Mapolres Aru. selaku kuasa hukum akan laporkan saudara Latif Madilis di Dewan Pers Karena Saudara Latif Madilis adalah salah satu PERS di Kabupaten Kepulauan Aru Maluku Ungkap Advokat Murniati Tamnge SH dari LBH SIKAP ARU.
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH MALUKU RESOR KEPULAUAN ARU Jin. Pertamina Km.06 - Dobo
“PRO JUSTITIA"
SURAT TANDA PENERIMAAN LAPORAN Nomor :STPL/ 256 / XII / 2023 / SPKT
Yang bertanda tangan dibawah ini : : B. S. RETANUBUN
Nama Pangkat / Nrp : BRIPTU /NRP 97040063 Jabatan : BANIT SPKT
: POLRES KEPULAUAN ARU
Kesatuan Telah menerima Laporan di kantor tersebut diatas dari seorang laki-laki yang mengaku
bernama :
Nama : ELDRY THESMAN.
Umur : 37 Tahun.
Tempat / tanggai Lahir : Ambon, 24 Oktober 1987
Agama : Kristen
Jenis Kelamin : Laki-laki
Pekerjaan : Wiraswasta '
Kewarganegaraan : Indonesia
Alamat : Jl. Rabiadjala lorong korea Kel. Siwalima Kec. PP Aru Kab. Kep. Aru / Kedung Klinter IV/58 RT 004/ RW 003 Kel. Kedungdoro Kec. Tegalsari Kota Surabaya
Telp/Fax 1 082211000847
Yang dituangkan dalam Laporan Polisi NOMOR : LP/GAR/B/287/ XI1/2023/ SPKT. RESKRIM KEPULAUAN ARU / POLDA MALUKU, tanggal 30 Desember 2023, perihal telah terjadi Dugaan Tindak Pidana Dengan sengaja dan tanpa hak medistribusikan dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 45 Ayat (3) KUHPPidana Jo Pasal 27 Ayat (3) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang
Informasi dan Transaksi dan Elektronik.
Demikian Surat Tanda Penerimaan Laporan ini dibuat dengan sebenar-benarnya, untuk
Dapat dipergunakan seperlunya. Dobo, 30 Desember 2023
PELAPOR
ELDRY THESMAN
Mengetahui :
a.n. KEPALA KEPOLISIAN RESOR KEPULAUAN ARU
SURAT KUASA
Yang bertanda tangan di bawah ini : 1. Nama : ELDRY THESMAN Tempat / Tanggal Lahir :
Ambon, 24-10-1987 Umur 37 tahun Jenis Kelamin "laki-laki Agama Kristen Alamat : Kedung klinter RT.004/RW. 003, Kel Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa/Wirasuasta Desa Kedungdoro, Kec Tegalsari,
Untuk selanjutnya disebut sebagai PEMBERI KUASA PEMBERI KUASA dalam hal ini memilih domisili hukum dengan memberikan kuasa penuh kepada :
1. MURNIATI TAMNGE, SH
2. HADI SELMURY, S.H
di Kantor Kuasa tersebut di bawah ini, dengan
Kesemuannya Advokat / Pengacara dan Kolsuttan Hukum, sendiri dari kantor LEMBAGA BANTUAN HUKUM SIKAP ARU, JALAN CENDRAWASIH RT OO3 RW 005 KELURAHAN/DESA KABUPATEN KEPULAUAN ARU KOTA DOBO, Kode Ibhsika maii.com
Selanjutnya disebut sebagai PENERIMA KUASA
bertindak baik secara Bersama atau sendiri & STUDI KEBIJAKAN PUBLIK BERALAMAT DI SIWALIMA, KECAMATAN PULAU-PULAU ARU POS 97662 TELP 082398684025, EMAIL:
KHUSUS
Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa guna mewakili, mendampingi, dan bertindak sebagai penasehat
hukum pemberi kuasa dalam hal ini selaku PELAPOR dalam dugaan perkara tindak pidana dengan sengaja
dan tanpa hak mendistribusikan dan / atau mentransmisikan dan / atau membuat dapat di aksesnya
informasi elektronik dan / atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan / atau pencemaran nama baik sebagaimana yang di maksud dalam Pasal 45 Ayat (3 ) KUHPIDANA JUNCTO Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tantang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi dan Elektronik.
Untuk itu penerima kuasa di berikan hak menghadap Penyidik dan / atau Pejabat-Pejabat Kepolisian, Kejaksaan, Instansi pemerintah dan Instansi lain terkait dalam Perkara ini baik di Kepulauan Aru dan / atau seluruh Indonesia, dan menmghadirkan alat bukti dan / atau saksi, mengajukan permohonan, mengajukan klarifikasi, mengajukan bantahan, membuat perdamaian, menerima dan menandatangani Dokumen, mengadakan Siaran Pers, mengajukan Tindakan dan upaya hukum secara propesional dan bertanggung
jawab. Kuasa ini di berikan Hak Retensi dan Hak Subtitusi Sebagian atau seluruhnya. Dobo, Sabtu, 30 Desember 2023 beri Kuasa Penerima Kuasa :
Pemberi ELDRY THESMAN
MURNIATIT TAMNGE SH.
HADI SELMURY. S.H.
LBH SIKAP ARU ( Tim )
0 Komentar