Dugaan Pencemaran Nama Baik Oknom Wartawan Tv One Kabupaten Kepulauan Aru Maluku Dilaporkan di Mapolres Aru
Kepulauan Aru, Busermaluku.my.id - Pemilik Karaoke Platinum Eldry Thesman yang beralamat di Jalan Rabiajala Lorong Korea, Kelurahan Siwa lima, Kecamatan Pulau-pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru Resmi Melaporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik, Oleh Latif Madilis adalah salah satu oknum wartawan Tv One di Mapolres Kepulauan Aru, Bertempat di KSPKT Pelayanan Satu Atap Presisi Polres Kepulauan Aru Pada Hari Sabtu 30/12/2023.
Terkait dengan Postingan Latif Madilis di Akun Facebook miliknya Sehingga dilaporkan di Mapolres Aru dugaan
Pencemaran nama baik.
Eldry Thesman yang adalah pemilik Karaoke Platinum Didampingi Advokat Murniaty Tamnge SH, bertemu sejumlah wartawan di kabupaten kepulauan Aru, Kuasa Hukum dari pemilik Karaoke Eldry Thesman benarkan laporan polisi itu.
"Tamnge selaku kuasa hukum pemilik Karaoke Platinum Eldry Thesman mengatakan pada hari ini Sabtu 30 Desember 2023 Dampingi kliennya laporkan Latif Madilis Oknum wartawan Tv One Kepada Pihak Kepolisian Polres Kepulauan Aru, dugaan Tindakan perbuatan yang tidak menyenangkan atau Pencemaran nama baik Advokat Murniati Tamnge SH, dari LBH SIKAP ARU Bersama Kliennya, Perlihatkan Surat Laporan Polisi dengan nomor LP/GAR/B/287/XII/2023/SKPT. Polres Kepulauan Aru /Polda Maluku Tanggal 30 Desember 2023 Kepada Beberapa wartawan Kabupaten Kepulauan Aru Didepan KSPKT Pelayanan Satu Atap Presisi Polres Kepulauan Aru.
Dinilai Saudara Latif Madilis Melanggar UU ITE Dimana Seseorang Dengan Sengaja dan Tanpa hak Mendistribusikan/Dokumen Elektronik Yang Memiliki Muatan Penghinaan Sebagaimana Yang diatur Dalam Pasal 45 ayat 3 KUHPidana "Jo Pasal 27 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik ITE Advokat Murniati Tamnge SH, Kuasa Hukum dari Eldry Thesman Pemilik Karaoke Platinum Mengakui.
Tamnge mengatakan bahwa seharusnya saudara Latif Madilis Adalah Selaku Harus Cek and Ricek atau konfirmasi Kliennya Terkait Dengan laporan dari 10 orang LC di Mapolres Kepulauan Aru, Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang TPPO dan sampai dengan saat ini, Pihak Kepolisian Polres Kepulauan Aru belum mengatakan atau memberikan keterangan bahwa, Eldry Thesman Pemilik Karaoke Platinum Klien dari Kuasa Hukum Muniarty SH, Tindak Pidana Perdagangan Orang TPPO dan ditetapkan Sebagai Tersangka dalam kasus yang dilaporkan oleh 10 orang LC.
Pemilik Karaoke Platinum Eldry Thesman Jelaskan didepan KSPKT Pelayanan Satu Atap Polres Kepulauan Aru, Bahwa sesuai keterangan yang mereka dapat dari sopir angkutan umum Yang Ditumpangi oleh 10 Orang LC.
pada hari Jumat tanggal 29 Desember 2023, Setelah Sampai di Tugu cendrawasih mereka Bertemu Saudara Latif Madilis, kemudian Sopir Angkutan umum tersebut langsung menuju pantai Durjela Setibanya disana 10 orang LC sempat bersama - sama dengan Saudara Latif Madilis Bincang - Bincang Setelah itu Sopir Angkutan umum dari pantai Durjela Menuju Mapolres Kepulauan Aru untuk Laporkan Pemilik Karaoke Platinum Eldry Thesman Klien dari Muniarty Tamnge SH, dari LBH SIKAP ARU.
Tambah Tamnge Selaku Kuasa Hukum dari Eldry Thesman Akan Mengawal Proses hukum hingga Tuntas, Saat itu juga Kuasa Hukum dari Thesman mengatakan bahwa akan Melaporkan Saudara Latif Madilis di DEWAN PERS Karena Profesinya sebagai salah satu PERS di Kabupaten Kepulauan Aru Maluku. ( Tim )
0 Komentar