PEMUNGUTAN SUARA ULANG ( PSU ) DI (7-TPS) KABUPATEN KEPULAUAN ARU, TIDAK DAPAT DILAKSANAKAN SESUAI KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
PADA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024
KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI MALUKU.
Pasal 81 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023
tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum;
bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 83
Tahun 2024 tentang Pengambilalihan Tugas, Wewenang, Dan
Kewajiban Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Aru
Provinsi Maluku Oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku;
bahwa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b diatas, perlu
menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku
Tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang Pada
Pemilihan Umum Tahun 2024;
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 7 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 54, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6863);
2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang
Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 574);
Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum (Berita
Negara Republik Indonesia (Berita Negara republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1013);
Memperhatikan
Surat Tembusan Panwascam pulau-pulau Aru Nomor 03/07.00/PP.ARU/02/2024 perihal Rekomendasi Pemungutan Suara
Ulang (PSU)
Surat Tembusan Panwascam pulau-pulau Aru Nomor
04/07.00/PP.ARU/02/2024 perihal Rekomendasi Pemungutan Suara
Ulang (PSU)
Surat Tembusan Panwascam pulau-pulau Aru Nomor
05/07.00/PP.ARU/02/2024 perihal Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU)
Surat Tembusan Panwascam Aru Selatan Nomor 14/K/ARSEL/II/2024
perihal Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU)
Surat Tembusan Panwascam Aru Selatan Timur Nomor 005/ARU.AST-
09/02/2024 perihal Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU)
Surat Tembusan Panwascam Aru Tengah
Nomor 02/PM.00.02/K.KET.AT/05/2/2024 perihal Rekomendasi Pemungutan
Suara Ulang (PSU)
Surat Tindaklanjut PPK Kecamatan Aru Selatan Nomor 04/PPKARSEL/2024 tentang Mohon Pengambilan Keputusan
Surat Tindaklanjut PPK Kecamatan Aru Selatan Timur Nomor
07/Men/PPK.1907.09-AST/II/2024 tentang Mohon Pengambilan
Keputusan
Berita Acara Rapat Pleno KPU Provinsi Maluku Nomor 106/PL.01.8-
BA/81/4/2024 tentang tindaklanjut terhadap rekomendasi Pemungutan Suara Ulang.
MEMUTUSKAN
Menetapkan: KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI
MALUKU TENTANG TINDAK LANJUT REKOMENDASI
PEMUNGUTAN SUARA ULANG PADA PEMILIHAN UMUM
TAHUN 2024
KESATU
: Menetapkan Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada TPS
01 Kelurahan Galay Dubu Kecamatan Pulau-pulau Aru, TPS 21
Kelurahan Siwalima Kecamatan Pulau-pulau Aru, TPS 01, 02, 03 Desa
Feruni Kecamatan Aru Selatan, TPS 01 Desa Gomar Meti Kecamatan
Aru Selatan Timur, TPS 01, 02 Desa Algadang Kecamatan Aru
Tengah, TPS 01, 02 Desa Samang Kecamatan Pulau-pulau Aru Tidak
Dapat Dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
KEDUA
: Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan di : Dobo
Pada Tanggal : 21 Februari 2024
KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM
PROVINSI MALUKU
ttd
SYAMSUL RIFAN KUBANGUN
Salinan sesuai dengan aslinya
Sekretariat
KOMISI PEMILIHAN UMUM
Kepala Bagian Hukum, Teknis,
Sosdiklih dan SDM
Dra. Yohana Pakereng, M.Si.
( dokdewanredaksi)
0 Komentar