Update Terbaru

6/recent/ticker-posts

PEMUNGUTAN SUARA ULANG ( PSU ) DI ( 7 -TPS ) KABUPATEN KEPULAUAN ARU, TIDAK DAPAT DILAKSANAKAN SESUAI KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

PEMUNGUTAN SUARA ULANG ( PSU ) DI (7-TPS) KABUPATEN KEPULAUAN ARU, TIDAK DAPAT DILAKSANAKAN SESUAI KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Kepulauan Aru BuserMaluku.my.id - TENTANG TINDAK LANJUT REKOMENDASI PEMUNGUTAN SUARA ULANG
PADA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024
KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI MALUKU.
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 373 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Jo 
Pasal 81 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 
tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum;
bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 83 
Tahun 2024 tentang Pengambilalihan Tugas, Wewenang, Dan 
Kewajiban Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Aru 
Provinsi Maluku Oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku;
bahwa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b diatas, perlu 
menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku 
Tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang Pada 
Pemilihan Umum Tahun 2024;
Mengingat 1. Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum 
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, 
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 7 Tahun 2023 
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang 
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 
1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 
2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang (Lembaran 
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 54, Tambahan 
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6863);
2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang 
Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Berita Negara 
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 574);
 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang 
Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum (Berita 
Negara Republik Indonesia (Berita Negara republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1013);

Memperhatikan 
Surat Tembusan Panwascam pulau-pulau Aru Nomor 03/07.00/PP.ARU/02/2024 perihal Rekomendasi Pemungutan Suara 
Ulang (PSU)
Surat Tembusan Panwascam pulau-pulau Aru Nomor 
04/07.00/PP.ARU/02/2024 perihal Rekomendasi Pemungutan Suara 
Ulang (PSU)
Surat Tembusan Panwascam pulau-pulau Aru Nomor 
05/07.00/PP.ARU/02/2024 perihal Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU)

Surat Tembusan Panwascam Aru Selatan Nomor 14/K/ARSEL/II/2024 
perihal Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU)
Surat Tembusan Panwascam Aru Selatan Timur Nomor 005/ARU.AST-
09/02/2024 perihal Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU)
Surat Tembusan Panwascam Aru Tengah
Nomor 02/PM.00.02/K.KET.AT/05/2/2024 perihal Rekomendasi Pemungutan 
Suara Ulang (PSU)

Surat Tindaklanjut PPK Kecamatan Aru Selatan Nomor 04/PPKARSEL/2024 tentang Mohon Pengambilan Keputusan
Surat Tindaklanjut PPK Kecamatan Aru Selatan Timur Nomor 
07/Men/PPK.1907.09-AST/II/2024 tentang Mohon Pengambilan 
Keputusan
Berita Acara Rapat Pleno KPU Provinsi Maluku Nomor 106/PL.01.8-
BA/81/4/2024 tentang tindaklanjut terhadap rekomendasi Pemungutan Suara Ulang.

MEMUTUSKAN
Menetapkan: KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI 
MALUKU TENTANG TINDAK LANJUT REKOMENDASI 
PEMUNGUTAN SUARA ULANG PADA PEMILIHAN UMUM 
TAHUN 2024

KESATU
: Menetapkan Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada TPS 
01 Kelurahan Galay Dubu Kecamatan Pulau-pulau Aru, TPS 21 
Kelurahan Siwalima Kecamatan Pulau-pulau Aru, TPS 01, 02, 03 Desa 
Feruni Kecamatan Aru Selatan, TPS 01 Desa Gomar Meti Kecamatan 
Aru Selatan Timur, TPS 01, 02 Desa Algadang Kecamatan Aru 
Tengah, TPS 01, 02 Desa Samang Kecamatan Pulau-pulau Aru Tidak 
Dapat Dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
KEDUA
 
: Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan di : Dobo
Pada Tanggal : 21 Februari 2024
KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM
PROVINSI MALUKU
ttd
SYAMSUL RIFAN KUBANGUN
Salinan sesuai dengan aslinya
Sekretariat
KOMISI PEMILIHAN UMUM
Kepala Bagian Hukum, Teknis,
Sosdiklih dan SDM
Dra. Yohana Pakereng, M.Si.
 ( dokdewanredaksi)

Posting Komentar

0 Komentar