Press Release Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, Tetapkan SUPARDI ARIFIN ALIAS FAJAR Sebagai Tersangka Kasus Pembangunan Gedung Perpustakaan


Press Release Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, Tetapkan SUPARDI ARIFIN ALIAS FAJAR Sebagai Tersangka Kasus Pembangunan Gedung Perpustakaan
Kepulauan Aru, stevenbuserkriminal.my.id - Press Release dilaksanakan di kantor kejaksaan negeri Kepulauan Aru, Pada kesempatan ini, kami tegaskan komitmen Kejaksaan dalam penegakan 
hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel, khususnya dalam 
pemberantasan tindak pidana korupsi.
pada hari Jumat, tanggal 17 April 2026, sekitar pukul 17.00 WIB, di Bandara 
Internasional Soekarno-Hatta, telah dilakukan penyerahan saksi atas nama SUPARDI 
ARIFIN ALIAS FAJAR oleh Tim Satuan Tugas Kejaksaan Agung kepada Tim Penyidik 
Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru. Bahwa sebelum dilakukan penyerahan tersebut, Yang 
bersangkutan sebelumnya terpantau berada di wilayah Kabupaten Singkawang, Provinsi 
Kalimantan Barat.
Selanjutnya, yang bersangkutan langsung dilakukan pemeriksaan sebagai saksi
pada sekitar pukul 16.00 WIB di Posko Kejaksaan pada Bandara Internasional Soekarno 
Hatta, kemudian segera dibawa ke Kota Ambon untuk dilakukan pemeriksaan secara 
intensif oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru di Kantor Kejaksaan Negeri 
Kota Ambon.
Perlu kami jelaskan, bahwa saksi SUPARDI ARIFIN ALIAS FAJAR telah 
dilakukan pemeriksaan sebagai saksi sebanyak tiga kali oleh Tim Penyidik Kejaksaan 
Negeri Kepulauan Aru sejak ditemukan. Selanjutnya berdasarkan hasil penyelidikan yang 
telah dilakukan sebelumnya serta dengan mempertimbangkan hasil pemeriksaan saksisaksi, alat bukti dokumen, serta keterangan ahli yang saling berkesesuaian, Tim Penyidik 
Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru berkesimpulan telah memperoleh sekurangkurangnya dua alat bukti yang cukup dan sah diantaranya Saksi sejumlah 11 
(sebelas) orang, Ahli sejumlah 2 (dua) orang yang merupakan Ahli Konstruksi dan Ahli 
Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN), dan bukti Surat sebanyak 1 (satu) 
bendel. Bahwa seluruh Alat bukti tersebut dapat dibuktikan autentikasinya dan diperoleh 
secara tidak melawan hukum sebagaimana ketentuan Pasal 235 ayat (1) dan (3) UndangUndang No.20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dengan dasar tersebut, pada tanggal 18 April 2026 sekitar pukul 17.00 WIT, status 
yang bersangkutan resmi ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka berdasarkan 
Surat Penetapan Tersangka Nomor B-01/Q.1.15/Fd.2/04/2026 tanggal 18 April 2026.

Tidak berhenti di situ, guna kepentingan penyidikan, tersangka langsung 
dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Ambon selama 20 hari, 
terhitung sejak tanggal 18 April 2026 sampai dengan 07 Mei 2026.
Adapun tersangka diketahui merupakan pelaksana pekerjaan Pembangunan 
Gedung Layanan Perpustakaan pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2022, dengan pagu anggaran sebesar kurang lebih Rp9,38 
miliar.

Bahwa tersangka merupakan pengembangan dari dua terpidana pada Kasus 
pekerjaan Pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan pada Dinas Perpustakaan dan 
Kearsipan Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2022. Yang telah telah diputus 
Pengadilan Negeri Ambon dan telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), diantaranya 
JOHAN LEKATOMPESSY Alias HANI yang dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 (dua) 
tahun dan pidana denda sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsider Pidana 
kurungan selama 3 (tiga) bulan dan WAHAB MANGAR, S.Hi Alias WAHAB dengan pidana 
penjara selama 7 Tahun serta pidana denda sejumlah Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta 
rupiah) subsider Pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan serta Uang Pengganti (UP) sebesar 
Rp.1.572.919.910,50 (satu miliar lima ratus tujuh puluh dua juta sembilan ratus sembilan 
belas ribu sembilan ratus sepuluh rupiah dan lima puluh sen).
Berdasarkan hasil audit, ditemukan Kerugian Keuangan Negara Yang 
Signifikan, berupa kekurangan volume pekerjaan dan denda keterlambatan dengan nilai 
total Rp.1.572.919.910,50. (satu miliar lima ratus tujuh puluh dua juta sembilan ratus 
sembilan belas ribu sembilan ratus sepuluh rupiah lima puluh sen) yang berasal dari 
kekurangan volume pekerjaan serta denda keterlambatan.
Bahwa terhadap perbuatannya, tersangka SUPARDI ARIFIN ALIAS FAJAR 
disangkakan melanggar Pasal 
PERTAMA:
Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang 
Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang 
Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiSebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 
Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi.
ATAU
KEDUA:
Pasal 604 Jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang 
Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang 
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 
Tahun 2001 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, 

juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak 
Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kami tegaskan bahwa Kejaksaan akan bertindak tegas terhadap setiap 
bentuk penyimpangan yang merugikan keuangan negara, tanpa pandang bulu, 
dan proses hukum akan terus dikawal sampai tuntas.
Demikian yang dapat kami sampaikan. Kami mengimbau kepada seluruh pihak 
untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.( SBK )

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bupati Kepulauan Aru Bertindak Sebagai Inspektur Upacara Penjemputan 542 Prajurit Yon-TP 912 Satria Jargaria Sakti

Korneles Sairatu Resmi Dilantik Sebagai Pengurus Esports Indonesia ( ESI ) Kabupaten Kepulauan Aru Periode 2024 - 2028

Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Daerah, GMKI Dan HMI Tuntut DPRD Panggil Mantan Bupati Johan Gonga