Press Release Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, Tetapkan SUPARDI ARIFIN ALIAS FAJAR Sebagai Tersangka Kasus Pembangunan Gedung Perpustakaan
Press Release Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, Tetapkan SUPARDI ARIFIN ALIAS FAJAR Sebagai Tersangka Kasus Pembangunan Gedung Perpustakaan
Kepulauan Aru, stevenbuserkriminal.my.id - Press Release dilaksanakan di kantor kejaksaan negeri Kepulauan Aru, Pada kesempatan ini, kami tegaskan komitmen Kejaksaan dalam penegakan
hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel, khususnya dalam
pemberantasan tindak pidana korupsi.
pada hari Jumat, tanggal 17 April 2026, sekitar pukul 17.00 WIB, di Bandara
Internasional Soekarno-Hatta, telah dilakukan penyerahan saksi atas nama SUPARDI
ARIFIN ALIAS FAJAR oleh Tim Satuan Tugas Kejaksaan Agung kepada Tim Penyidik
Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru. Bahwa sebelum dilakukan penyerahan tersebut, Yang
bersangkutan sebelumnya terpantau berada di wilayah Kabupaten Singkawang, Provinsi
Kalimantan Barat.
Selanjutnya, yang bersangkutan langsung dilakukan pemeriksaan sebagai saksi
pada sekitar pukul 16.00 WIB di Posko Kejaksaan pada Bandara Internasional Soekarno
Hatta, kemudian segera dibawa ke Kota Ambon untuk dilakukan pemeriksaan secara
intensif oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru di Kantor Kejaksaan Negeri
Kota Ambon.
Perlu kami jelaskan, bahwa saksi SUPARDI ARIFIN ALIAS FAJAR telah
dilakukan pemeriksaan sebagai saksi sebanyak tiga kali oleh Tim Penyidik Kejaksaan
Negeri Kepulauan Aru sejak ditemukan. Selanjutnya berdasarkan hasil penyelidikan yang
telah dilakukan sebelumnya serta dengan mempertimbangkan hasil pemeriksaan saksisaksi, alat bukti dokumen, serta keterangan ahli yang saling berkesesuaian, Tim Penyidik
Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru berkesimpulan telah memperoleh sekurangkurangnya dua alat bukti yang cukup dan sah diantaranya Saksi sejumlah 11
(sebelas) orang, Ahli sejumlah 2 (dua) orang yang merupakan Ahli Konstruksi dan Ahli
Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN), dan bukti Surat sebanyak 1 (satu)
bendel. Bahwa seluruh Alat bukti tersebut dapat dibuktikan autentikasinya dan diperoleh
secara tidak melawan hukum sebagaimana ketentuan Pasal 235 ayat (1) dan (3) UndangUndang No.20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dengan dasar tersebut, pada tanggal 18 April 2026 sekitar pukul 17.00 WIT, status
yang bersangkutan resmi ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka berdasarkan
Surat Penetapan Tersangka Nomor B-01/Q.1.15/Fd.2/04/2026 tanggal 18 April 2026.
Tidak berhenti di situ, guna kepentingan penyidikan, tersangka langsung
dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Ambon selama 20 hari,
terhitung sejak tanggal 18 April 2026 sampai dengan 07 Mei 2026.
Adapun tersangka diketahui merupakan pelaksana pekerjaan Pembangunan
Gedung Layanan Perpustakaan pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2022, dengan pagu anggaran sebesar kurang lebih Rp9,38
miliar.
Bahwa tersangka merupakan pengembangan dari dua terpidana pada Kasus
pekerjaan Pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan pada Dinas Perpustakaan dan
Kearsipan Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2022. Yang telah telah diputus
Pengadilan Negeri Ambon dan telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), diantaranya
JOHAN LEKATOMPESSY Alias HANI yang dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 (dua)
tahun dan pidana denda sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsider Pidana
kurungan selama 3 (tiga) bulan dan WAHAB MANGAR, S.Hi Alias WAHAB dengan pidana
penjara selama 7 Tahun serta pidana denda sejumlah Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta
rupiah) subsider Pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan serta Uang Pengganti (UP) sebesar
Rp.1.572.919.910,50 (satu miliar lima ratus tujuh puluh dua juta sembilan ratus sembilan
belas ribu sembilan ratus sepuluh rupiah dan lima puluh sen).
Berdasarkan hasil audit, ditemukan Kerugian Keuangan Negara Yang
Signifikan, berupa kekurangan volume pekerjaan dan denda keterlambatan dengan nilai
total Rp.1.572.919.910,50. (satu miliar lima ratus tujuh puluh dua juta sembilan ratus
sembilan belas ribu sembilan ratus sepuluh rupiah lima puluh sen) yang berasal dari
kekurangan volume pekerjaan serta denda keterlambatan.
Bahwa terhadap perbuatannya, tersangka SUPARDI ARIFIN ALIAS FAJAR
disangkakan melanggar Pasal
PERTAMA:
Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang
Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiSebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20
Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi.
ATAU
KEDUA:
Pasal 604 Jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang
Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20
Tahun 2001 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,
juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kami tegaskan bahwa Kejaksaan akan bertindak tegas terhadap setiap
bentuk penyimpangan yang merugikan keuangan negara, tanpa pandang bulu,
dan proses hukum akan terus dikawal sampai tuntas.
Demikian yang dapat kami sampaikan. Kami mengimbau kepada seluruh pihak
untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.( SBK )
Komentar
Posting Komentar