*Rangkap Jabatan ASN di BUMD Disorot, Dinilai Cederai Etika dan Prinsip Good Governance*

*Rangkap Jabatan ASN di BUMD Disorot, Dinilai Cederai Etika dan Prinsip Good Governance*
Jakarta — Praktik rangkap jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam struktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kembali menuai kritik. Ketua Umum Gerakan Solidaritas Jakarta, Jefri Tuwul, (gabungan ratusan organisasi aktivis dan relawan) menilai fenomena tersebut sebagai cerminan lemahnya komitmen terhadap etika publik dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa meskipun secara normatif tidak terdapat larangan eksplisit dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 terkait ASN yang menduduki posisi Dewan Pengawas atau Komisaris, pendekatan legalistik semata tidak dapat dijadikan dasar pembenaran.

Menurutnya, dalam perspektif administrasi publik modern, legitimasi kebijakan tidak hanya bertumpu pada aspek hukum formal, tetapi juga pada dimensi etika, profesionalitas, serta prinsip good governance yang mencakup transparansi, akuntabilitas, dan independensi kelembagaan.

“Fenomena ini menunjukkan adanya kecenderungan reduksi makna jabatan publik menjadi sekadar instrumen kekuasaan administratif. Ketika satu individu mengakumulasi lebih dari satu posisi strategis, maka potensi konflik kepentingan tidak dapat dihindari, disertai risiko menurunnya kualitas pengawasan,” ujar Jefri.

Ia juga menyoroti bahwa praktik tersebut berpotensi menciptakan ketimpangan dalam distribusi jabatan serta mempersempit ruang bagi kalangan profesional independen yang memiliki kompetensi di bidangnya. Dalam jangka panjang, kondisi ini dikhawatirkan dapat menghambat efektivitas dan efisiensi kinerja BUMD.

Lebih jauh, ia mengkritik pola penunjukan yang dinilai cenderung eksklusif dan tidak sepenuhnya berbasis meritokrasi. “Argumentasi bahwa tidak ada larangan dalam regulasi merupakan bentuk justifikasi yang lemah dalam kerangka etika publik. Justru di sinilah diuji integritas penyelenggara negara,” tegasnya.

Ia menambahkan, jika jabatan strategis terus berputar dalam lingkaran yang sama, maka persepsi publik mengenai adanya praktik elitis—yang terkesan ‘kami saja’—akan semakin menguat. Hal ini dinilai berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan.

Sebagai bagian dari masyarakat sipil, Gerakan Solidaritas Jakarta menegaskan komitmennya untuk menjalankan fungsi kontrol sosial secara aktif dan konstruktif. Ia menekankan bahwa penguatan transparansi, akuntabilitas, serta pembukaan ruang bagi profesional independen merupakan langkah penting untuk mendorong reformasi tata kelola BUMD yang lebih sehat dan berintegritas.

“Kami hadir sebagai kontrol sosial agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan lebih efektif dan efisien. Ketika etika mulai diabaikan, maka kritik menjadi sebuah keharusan,” pungkasnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Korneles Sairatu Resmi Dilantik Sebagai Pengurus Esports Indonesia ( ESI ) Kabupaten Kepulauan Aru Periode 2024 - 2028

Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Daerah, GMKI Dan HMI Tuntut DPRD Panggil Mantan Bupati Johan Gonga

Bupati Kepulauan Aru Bertindak Sebagai Inspektur Upacara Penjemputan 542 Prajurit Yon-TP 912 Satria Jargaria Sakti